-->

Meneror “Teroris”: Telaah Kritis terhadap Revisi UU Terorisme


Pendahuluan
14 Januari 2016 Ibu kota Indonesia-Jakarta dikejutkan dengan aksi terorisme. Serangkaian ledakan dan tembak menembak terjadi di kawasan Jalan M.H. Thamrin. Ledakan pertama terjadi di Kafe Starbucks pada pukul 10.39 WIB. 11 detik kemudian ledakan susulan terjadi di Pos Lantas di depan Plaza Sarinah di M.H. Thamrin tersebut (www.tempo.co 16/01/2016). Berikutnya serentetan tembakan dan ledakan menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku aksi teror berdarah tersebut (www.bbc.com 20/01/2016). Kejadian Teror Thamrin tersebut seakan memberikan momentum bagi rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Publik pun tergiring untuk mengamini revisi UU Terorisme yang dianggap menjadi jalan pintas dahaga atas rasa aman publik akibat aksi terorisme.

Asal-usul UU terorisme yang hendak direvisi tersebut sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari peristiwa Terorisme Bom Bali 1, 12 Oktober 2002. Akibat peristiwa teroris yang menewaskan 202 nyawa tersebut Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Megawati pada waktu itu mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada tanggal 18 Oktober 2002, tepat seminggu setelah peristiwa Bom Bali 1 terjadi. Perpu tersebut kemudian disahkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 Pada 4 April 2003 masih di era Presiden Megawati. Sejak tahun 2010 sebenarnya rencana Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tersebut sebenarnya telah masuk Prolegnas tahun 2010-2014.  Tepatnya pada tahun 2012, Pemerintah menginisiasi  upaya Revisi UU Terorisme tersebut. Hal ini guna menjerat apa-apa yang belum terjerat dalam UU No15/2003 tersebut. Di tengah perjalanan sebenarnya juga telah muncul UU No.9/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun keberadaan UU tersebut ternyata dirasa belum cukup kuat untuk mengakomodasi keinginan pemerintah dalam menindak terorisme.

Sejumlah kalangan baik dari Organisasi Islam maupun kalangan Penggiat HAM Mengkritik keberadaan Revisi UU No.15/2003 tersebut. Gagasan revisi UU itu jika dilakukan, disebut  akan mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Selain itu Revisi UU tersebut bisa disalahgunakan untuk memberangus kalangan yang tak sepaham dengan pemerintah. Tulisan berikut mencoba menelaah pasal-pasal kontroversial RUU Terorisme tersebut.

Cakupan Revisi UU Terorisme
Berdasarkan Siaran pers Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 15 /2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sejumlah isu disebutkan dalam draft Revisi UU No.15/2003 tersebut.

Diantaranya adalah:  [1] pelarangan terhadap setiap kelompok sipil untuk mengadakan pelatihan militer, atau kelompok sipil yang dilatih teknik kemiliteran dan penggunaan senjata ilegal; [2] Melarang penjualan dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak di toko-toko kimia. Dalam RUU dibahas pula pengaturan dan pemberian izin penjualan bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak agar tidak disalahgunakan; [3] Melarang penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap isu-isu SARA yang memicu tindak pidana terorisme; [4] Perpanjangan jangka waktu penangkapan dan penahanan, lamanya jangka waktu penangkapan menjadi 30 hari dan lamanya jangka waktu penahanan menjadi 120 hari; [5] Laporan intelijen dan penyadapan dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana terorisme. [6] Penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya BNPT diatur melalui Perpres No. 46 Tahun 2010 (www.peraturan.go.id ).

Secara lebih detail Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, draf revisi UU Terorisme sudah diserahkan ke Presiden. Ada beberapa kurang lebih 7 pasal yang menjadi bahan revisi (www.republika.co.id 02/02/2016).

Pertama mengenai perluasan definisi dari terorisme dan kekerasan. Dalam revisi UU Terorisme, di sana diperjelas apa itu terorisme dan bentuk kekerasan, seperti ancaman dan perbuatan yang merugikan negara (www.republika.co.id 02/02/2016).  Pada Perpu No.1/2002 yang ditetapkan Melalui UU No.15/2003  Pasal 1(5) menyebutkan bahwa :
“Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas.”
Pada draf Revisi Pasal 1 ayat 5 tersebut berubah menjadi:
"Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat".
Perubahan Pasal 1 ayat 5 ini dapat menimbulkan makna multi tafsir dan dimaknai secara sewenang-wenang oleh Pemerintah. Kalimat “Yang dapat menimbulkan rasa takut” di sini sulit untuk menunjukkan indikasinya sehingga orang dapat dijerat pasal ini tanpa pembuktian yang jelas.  Selain itu keberadaan kalimat “terhadap orang” juga tidak memiliki kejelasan berapa jumlah orang yang dimaksud dalam pasal ini. Oleh karenanya keberadaan pasal ini yang dikaitkan dengan perluasan definisi ancaman kekerasan bisa ditafsirkan secara berbeda sehingga mudah dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu.

Kedua, Luhut juga mengatakan, pada revisi UU Terorisme tersebut dijelaskan pula bahwa polisi sudah bisa menangkap orang yang terlibat dalam jaringan terorisme. Indikator orang tersebut bisa ditangkap apabila ia berkumpul dan melakukan pertemuan dengan membahas aksi-aksi teror dan menyerempet pada aksi radikalisme (www.republika.co.id 02/02/2016). Dalam draft revisi pasal 12A ayat 1 disebutkan:
“Setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berkedudukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dengan maksud dan melawan hukum akan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun". 
Dengan masa hukuman yang cukup serius antara 3 tahun hingga 12 tahun keberadaan kata “hubungan” dalam pasal 12A ayat 1 tersebut cukup mengkhawatirkan. Definisi “hubungan” sangat luas dan multi tafsir. Pasal ini dapat mengancam siapa saja bahkan pihak-pihak yang tidak terkait dengan masalah terorisme namun “dihubung-hubungkan” dengan tindakan terorisme. Tidak menutup kemungkinan kerabat, tetangga, teman, bahkan peneliti dapat terjerat oleh pasal ini dikarenakan “mengadakan hubungan”.

Ketiga, pihak yang dianggap memiliki hubungan atau perkumpulan dengan teroris, dapat ditahan pihak Kepolisian dengan maksimal masa tahanan 30 hari. Selain itu, pada saat penuntutan, akan ditambah 120 hari masa penahanan sebelum perkaranya diputuskan. Dalam draf Pasal 28 disebutkan: “Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.” Namun Pada draf RUU Pasal 25 juga dijelaskan:
  1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
  2. Jangka waktu penahanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  3. Untuk kepentingan penuntutan, penahanan yang diberikan oleh penuntut umum berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
  4. Jangka waktu penahanan pada ayat (4) dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  5. Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 93) dan ayat (5) guna kepentingan penyidikan atau penuntutan, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Berdasarkan hal di atas maka, seseorang yang terduga teroris dapat ditangkap yang pada awalnya hanya 7 x 24 Jam menjadi 30 hari. Selain itu belum ditambah dengan proses penyidikan, dan penuntutan. Jika ditotal maka dalam proses penangkapan hingga penuntutan saja seorang terduga teroris dapat mengalami proses penahanan selama 520 hari atau 18 Bulan. Hal ini belu lagi ditambah proses tahanan ketika tersangka teroris menjalani proses Persidangan yang juga harus ditahan. Berdasarkan penelitian di lapangan terhadap sejumlah terpidana terorisme maupun mantan terpidana terorisme, proses penangkapan 7 x 24 jam saja sudah merupakan proses yang berat. Sejumlah penyiksaan mulai dari intimidasi, penyiksaan fisik berupa pemukulan, disetrum hingga penyiksaan mental juga dilakukan untuk membuat terduga teroris mengakui perbuatan terorismenya. Banyak kasus bahkan yang menunjukkan cedera berat atau bahkan hilangnya nyawa dalam proses penangkapan ini yang tentu masih harus diaudit dan dipertanggungjawabkan lagi. Tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada masa penangkapan 7 hari kemudian diperpanjang menjadi 30 hari dan bahkan dapat menjadi total 520 hari atau 18 bulan.

Keempat, polisi juga bisa menahan terduga teroris dengan berbekal minimal dua alat bukti. Jika sebelumnya alat bukti harus berupa aksi dan bentuk ancaman, saat ini jika para pelaku terduga teror melakukan komunikasi via surat elektronik dan alat elektronik lainnya bisa dijadikan alat bukti. Selain itu, analisis transaksi keuangan juga menjadi salah satu alat bukti (www.republika.co.id 02/02/2016). Selain itu dalam draf RUU prasyarat alat bukti juga mencakup laporan intelijen. Poin keempat ini sebenarnya menimbulkan indikasi abuse of power oleh pemerintah. Di satu sisi memberikan prasyarat hanya mencukupkan dua alat bukti bahkan hanya berupa bukti komunikasi elektronik dan bukti intelijen saja sudah dianggap cukup lantas apa rasionalisasi penangkapan yang diperpanjang menjadi 30 hari. Selain itu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengatur bahwa penahanan hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas dengan durasi waktu yang rasional, untuk sesegera mungkin dibawa ke pengadilan.

Luhut melanjutkan, poin kelima adalah soal deradikalisasi. Jika selama ini aksi pencegahan dan deradikalisasi tidak masuk dalam UU Terorisme, dalam revisi ini dimasukkan. Di sana, disebutkan deradikalisasi bersifat holistis dan melibatkan tujuh kementerian terkait. Pendekatan dilakukan secara soft approach dengan pendekatan agama, psikologi, pendidikan, dan vocational. (www.republika.co.id 02/02/2016). Upaya ini juga rawan hanya dijadikan ajang “Proyek” deradikalisasi tanpa program yang jelas yang ujung-ujungnya adalah menghambur-hamburkan uang rakyat. Berdasarkan penelitian di lapangan sejauh ini program deradikalisasi belum dilaksanakan secara serius dan masih harus dievaluasi efektivitasnya. Tindakan-tindakan abuse of power dan penanganan terhadap terpidana terorisme secara berlebihan justru menimbulkan dendam tersendiri bagi para terpidana terorisme maupun keluarga, kerabat, bahkan masyarakat secara luas.

Keenam, nantinya para narapidana terorisme akan dibedakan selnya. Luhut mengatakan, nanti tak ada lagi pencampuran tahanan. Semuanya dikelompokkan menjadi kelompok berbeda. Mana yang otak pelaku, mana yang jadi aktor lapangan, dan mana yang hanya ikut-ikutan(www.republika.co.id 02/02/2016). Dalam draf RUU Terorisme Pasal 43A ayat 1 disebutkan:
“Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap Setiap Orang tertentu yang diduga akan melakukan Tidak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan  pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.”
Selain itu dalam penjelasan pasal 43A ayat 1 tersebut dinyatakan:
“Ayat (1) Ditempatkan pada tempat tertentu dilakukan dalam rangka program deradikalisasi dengan cara reidentifikasi, rehabilitasi, reedukasi, resossialisasi dan cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 43A ayat 1 di atas bisa menciptakan “Guantanamo” a la Indonesia, bahkan tersebar karena sesuai wilayah hukum penyidik. Kalimat “dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu” yang sesuai penjelasannya, bisa mirip penahanan bahkan pemasyarakatan. Ini sama saja menahan orang tanpa status hukum apa pun (bukan tersangka, terdakwa atau terpidana). Perlu diingat bahwa ICCPR juga mengatur bahwa penahanan hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas.

Ketujuh, Luhut mengklaim tidak ada poin penambahan kewenangan pada Badan Intelijen Negara (BIN) atau TNI. Nantinya, dua lembaga yang sebelumnya digembar-gemborkan akan ditambah kewenangannya ini tetap bekerja sesuai tupoksinya. Untuk TNI sendiri, Luhut menyebut tetap bersifat back up (www.republika.co.id 02/02/2016).

Meneror Teroris
Publik seharusnya pantas curiga dengan keberadaan Revisi UU Terorisme tersebut. Revisi tidak berbicara tentang pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban operasi penindakan terorisme. Padahal selama ini minimal sudah 116 orang terduga yang mati. Padahal mereka baru terduga, dan ini bukan status hukum. Selain itu dalam draf revisi juga ada kecenderungan “kriminalisasi berlebih”, kecenderungan ini bisa berbahaya dan berpotensi dijadikan alat membungkam kalangan yang tidak sepaham dengan pemerintah. Selain itu dalam draf juga belum diatur tentang rehabilitasi dan kompensasi atas salah tangkap atau bahkan salah tembak. Kasus Siyono sebenarnya sangat menjelaskan pentingnya keberadaan rehabilitasi ini dan mekanisme kontrol yang kuat terhadap para penegak hukum. Entah berapa banyak Siyono yang lain di luar sana.


Ada kekhawatiran tersendiri dalam penanggulangan terorisme ini. jika dulu pilihan frasa yang diambil adalah “Penanggulangan Terorisme” sehingga muncul Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kini menjelang disahkannya Revisi UU Terorisme kaca mata pemerintah berubah menjadi “Perang Melawan Terorisme”. Dalam rilis berita resmi Polri, Kadiv Humas Polri bahkan menyebut bahwa: “Perang Melawan Terorisme Adalah Perang Warga Dunia Melawan Perbuatan Kriminal Keji”. Implikasi perubahan istilah penanggulangan dengan perang saja sudah menunjukkan bagaimana semangat perlawanan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum. Kasus Siyono menjadi bukti tindakan “perang” tersebut. Hal ini sebenarnya adalah tindakan kontraproduktif. Penanganan terorisme seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan rasa keadilan. Jangan sampai penanggulangan terorisme berubah menjadi “terrorizing terrorist”, Meneror Teroris, yang tentu justru akan menghadirkan lingkaran setan terorisme tak berujung [FW].

Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Meneror “Teroris”: Telaah Kritis terhadap Revisi UU Terorisme"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close