-->

Diperiksa KPK Lagi, Patrialis Bakal Bongkar Habis Pihak Yang Terlibat



Dakwah Media - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap hakim MK dalam uji materi Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Patrialis mengaku bakal membeberkan seluruh keterangan yang diketahuinya.

"Saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," ujar Patrialis sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Lebih jauh Patrialis mengaku bakal membeberkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap hakim MK tersebut. Bahkan, mantan politisi Partai Amanat Nasional itu membeberkan kesempatan kepada KPK untuk membongkar habis dugaan praktik tindak pidana korupsi di MK.

"Jadi, saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya. Semua orang yang diduga. Saya sudah bilang ke KPK, nanti kita ketemu di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan TTipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rmol

0 Response to "Diperiksa KPK Lagi, Patrialis Bakal Bongkar Habis Pihak Yang Terlibat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close