Kasus E-KTP : Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Dakwah Media - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, tidak hadir memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kemarin seyogyanya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014.
Pemeriksaan Yasonna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Yasonna rencananya diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan E-KTP, yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto, tapi Yasonna kemarin tidak hadir.
“Ini panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir. Karena sedang bertugas di luar Jakarta. Sebelumnya juga tidak hadir karena baru menerima panggilan sehari sebelum hari pemeriksaan,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dia memaparkan, jadwal pemeriksaan sebelumnya untuk Yasonna yakni Jumat 3 Februari 2017. Febri menegaskan, ketidakhadiran Yasonna untuk kedua kalinya jelas menjadi kerugian bagi yang bersangkutan.
Maksudnya, Yasonna kehilangan kesempatan menjelaskan fakta atau klarifikasi atas data dan temuan KPK dalam posisi Yasonna sebagai anggota komisi II.
“Untuk saksi Yasonna Hamonangan Laoly, penyidik rencananya akan mengonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait indikasi aliran dana,” tegasnya.
Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini membeberkan, dalam waktu dekat berkas perkara atas nama Sugiharto dan tersangka mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik (nonaktif) Irman akan dilimpahkan ke penuntutan.
Dengan hampir rampungnya berkas tersebut maka peluang Yasonna memberikan klarifikasi sangat tertutup. “Tapi kami belum menyimpulkan indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” ucapnya.
“Kita akan pertimbangkan untuk pemeriksaan saksi Yasonna Hamonangan Laoly lagi. Jika agenda pemeriksaan tidak sempat dilakukan, maka yang bersangkutan kehilangan kesempatan klarifikasi kepada KPK,” imbuh Febri.
Dia melanjutkan, untuk dugaan aliran dana ke sejumlah anggota dan mantan anggota DPR memang penyidik sudah mendapat informasi dan keterangan saksi-saksi terkait hal tersebut.
Bahkan, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan indikasi atau dugaan tersebut. Tapi, Febri belum mau membuka siapa saja anggota maupun mantan anggota DPR yang menerima.
“Untuk pemeriksaan anggota maupun mantan anggota DPR, kita variatif menanyakan tiga hal, meskipun semua yang diperiksa belum tentu terima aliran dana. Kita bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana,” tuturnya.
“Misalnya seperti itu. Termasuk siapa saja yang sudh kembalikan dana tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang benderang dari informasi yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Yasonna belum memberikan tanggapan atas alasan ketidakhadirannya dan hubungannya dengan kasus dugaan korupsi E-KTP. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon Yasonna yang dihubungi pembawaberita.com sedang dalam keadaan tidak aktif untuk mengkonfirmasi berita ini. [pbc]
Related
Yasonna rencananya diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan E-KTP, yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto, tapi Yasonna kemarin tidak hadir.
“Ini panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir. Karena sedang bertugas di luar Jakarta. Sebelumnya juga tidak hadir karena baru menerima panggilan sehari sebelum hari pemeriksaan,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Maksudnya, Yasonna kehilangan kesempatan menjelaskan fakta atau klarifikasi atas data dan temuan KPK dalam posisi Yasonna sebagai anggota komisi II.
“Untuk saksi Yasonna Hamonangan Laoly, penyidik rencananya akan mengonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait indikasi aliran dana,” tegasnya.
Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini membeberkan, dalam waktu dekat berkas perkara atas nama Sugiharto dan tersangka mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik (nonaktif) Irman akan dilimpahkan ke penuntutan.
Dengan hampir rampungnya berkas tersebut maka peluang Yasonna memberikan klarifikasi sangat tertutup. “Tapi kami belum menyimpulkan indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” ucapnya.
“Kita akan pertimbangkan untuk pemeriksaan saksi Yasonna Hamonangan Laoly lagi. Jika agenda pemeriksaan tidak sempat dilakukan, maka yang bersangkutan kehilangan kesempatan klarifikasi kepada KPK,” imbuh Febri.
Dia melanjutkan, untuk dugaan aliran dana ke sejumlah anggota dan mantan anggota DPR memang penyidik sudah mendapat informasi dan keterangan saksi-saksi terkait hal tersebut.
Bahkan, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan indikasi atau dugaan tersebut. Tapi, Febri belum mau membuka siapa saja anggota maupun mantan anggota DPR yang menerima.
“Untuk pemeriksaan anggota maupun mantan anggota DPR, kita variatif menanyakan tiga hal, meskipun semua yang diperiksa belum tentu terima aliran dana. Kita bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana,” tuturnya.
“Misalnya seperti itu. Termasuk siapa saja yang sudh kembalikan dana tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang benderang dari informasi yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Yasonna belum memberikan tanggapan atas alasan ketidakhadirannya dan hubungannya dengan kasus dugaan korupsi E-KTP. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon Yasonna yang dihubungi pembawaberita.com sedang dalam keadaan tidak aktif untuk mengkonfirmasi berita ini. [pbc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Kasus E-KTP : Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK"
Post a Comment