Ketum Gema Pembebasan: Ahok diatas Hukum Hari ini.
Dakwah Media - Dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara jika ancaman hukuman atas kasusnya paling singkat lima tahun.
"Pasal 83 ayat 1 seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, Ahok sudah menjadi Terdakwa namun tetap saja dapat aktif menjadi Plt Gubernur Jakarta dan didukung oleh Mendagri dan tentunya Jokowi sebagai presiden.
Untuk diketahui, dalam pasal 83 dalam UU Pemda, yang menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini, Ahok sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal berbeda yakni pasal 156 atau pasal 156a dengan ancaman masing-masing empat dan lima tahun. namun tetap saja menjadi Plt Gubernur Jakarta dan Calon Gubernur.
Setiap pejabat yg menjadi Terdakwa pasti akan di berhentikan dari jabatannya, diantaranya adalah:
1.Gubernur Banten : ratu Atut Chosiyah.
2. Bupati Bogor : Rachmat Yasin
3. Gubernur Sumut : Gatot Pujo Nugroho
4. Bupati Ogan Hilir : Wajir Nofiadi dll namun kepada Ahok tidak sama halnya
Lalu dimana keadilan itu ada?
Hanya hukum Islam yang dapat mewujudkan keadilan.
Ttd. Ricky Fattamazaya M., S.H, M.H.
Related
Saat ini, Ahok sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal berbeda yakni pasal 156 atau pasal 156a dengan ancaman masing-masing empat dan lima tahun. namun tetap saja menjadi Plt Gubernur Jakarta dan Calon Gubernur.
Setiap pejabat yg menjadi Terdakwa pasti akan di berhentikan dari jabatannya, diantaranya adalah:
2. Bupati Bogor : Rachmat Yasin
3. Gubernur Sumut : Gatot Pujo Nugroho
4. Bupati Ogan Hilir : Wajir Nofiadi dll namun kepada Ahok tidak sama halnya
Lalu dimana keadilan itu ada?
Hanya hukum Islam yang dapat mewujudkan keadilan.
Ttd. Ricky Fattamazaya M., S.H, M.H.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Ketum Gema Pembebasan: Ahok diatas Hukum Hari ini."
Post a Comment