-->

Bongkar Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Tunggu Fakta Sidang



Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu fakta persidangan untuk membongkar dugaan jatah fee yang mengalir ke Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo.

“Ada atau tidaknya aliran dana (Kepala Bakamla), nanti akan kami simak bersama di persidangan. Di dakwaan kami sudah munculkan beberapa fakta yang sifatnya umum dan konstruksi besar indikasi perkara suap ini,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3).

Febri menyatakan, KPK akan mengungkap satu per satu informasi yang diperoleh terkait kasus dugaan suap tersebut, termasuk soal keterlibatan pihak yang masuk dalam ranah peradilan militer.

“Tentu kami akan koordinasi secara intensif dengan POM TNI agar penanganan kasus ini bisa dituntaskan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Soedewo disebut dalam dakwaan jaksa ikut membahas jatah fee dari proyek pengadaan alat pemantau satelit. Pada proyek itu, Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.

Jaksa menyebut Arie membahas jatah fee bersama Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Arie juga meminta Eko memberikan uang senilai Rp1 miliar masing-masing untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Bambang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POM TNI.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kantor Bakamla, Jakarta, 13 Desember 2016. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, Eko, serta dua anak buah Fahmi, Hardy dan Okta yang telah menjadi terdakwa.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang suap sekitar Rp2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut merupakan sebagian komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. [cnn]

0 Response to "Bongkar Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Tunggu Fakta Sidang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close