-->

Ini Saran Jubir KPK Untuk Mereka Yang Bantah Terima Duit E-KTP



Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti yang sangat kuat sebelum menyebut nama para politikus yang tertera di surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dalam perkara E-KTP.

KPK juga menegaskan memiliki bukti untuk memasukkan peran masing-masing orang dalam kasus dugaan korupsi yang melahirkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan bukti peran masing-masing pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan sejak proses penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi yang diterima KPK.

Karena itu, KPK berani mencantumkan sejumlah nama, mulai dari anggta DPR, pejabat kementerian, pihak swasta dan perusahaan hingga nama partai politik, yang ikut menerima duit haram mega proyek E-KTP.

"Pihak-pihak yang membantah silakan saja. Tapi tentu KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti. Banyak juga pihak lain dalam kasus yang berbeda pernah membantah terlibat, tapi kemudian berubah pikiran," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Febri menyarankan, orang-orang yang disebut dalam dakwaan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Hal ini demi mengungkap aktor utama dalam proyek pengadaan E-KTP.

"Kalau memang ada anggota DPR yang ingin kooperatif dengan KPK, termasuk juga pengembalian uang, sebenarnya itu akan lebih baik," jelas dia.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP dibeberkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, perusahaan hingga partai politik.

Di antaranya, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.

Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK akan menghadirkan sekitar 133 saksi guna membuktikan kasus megaskandal E-KTP.

"Kami sudah sampaikan, penyidik sudah periksa sekitar 294 saksi, (tapi) kami (jaksa) hanya akan hadirkan 133 saksi," kata Jaksa, Irene Putri, kepada wartawan, usai membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. [rmol]


0 Response to "Ini Saran Jubir KPK Untuk Mereka Yang Bantah Terima Duit E-KTP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close