-->

Bukan DPR saja, Duit Panas e-KTP Mengalir ke BPK, Kemenkeu dan Kemendagri



Dakwah Media - Aliran dana korupsi proyek e-KTP tak hanya mengalir ke anggota DPR saja. Jaksa KPK menyebut aliran uang itu uang haram itu juga diterima auditor BPK, staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), staf di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan beberapa pihak lainnya.

“Bahwa selain memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR, pada bulan November-Desember 2012, terdakwa II (Sugiharto) juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemdagri, Kemenkeu, BPK, sekretariat Komisi II DPR dan Bappenas yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” sebut jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Related

Berikut daftar pemberian uang yang disampaikan jaksa KPK:

a. Wulung selaku auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp 80 juta. Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010
b. Staf pada sekretariat Komisi II DPR yang diberikan terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp 25 juta
c. Ani Miryanti selaku koordinator wilayah (korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP elektronik sejumlah Rp 50 juta untuk diberikan kepada 5 orang korwil masing-masing sejumlah Rp 10 juta
d. Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp 40 juta
e. Asniwarti selaku staf pada Ditjen Anggaran Kemenkeu sejumlah Rp 60 juta
f. Staf pada Biro Perencanaan Kemdagri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp 40 juta
g. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp 25 juta
h. Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kemdagri sejumlah Rp 30 juta
i. Husni Fahmi sejumlah Rp 30 juta
j. Ruddy Indrato Raden selaku ketua panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan sejumlah Rp 30 juta
k. Junaidi selaku bendahara pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta
l. Didik Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp 10 juta
m. Bistok Simbolon selaku Deputi bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp 30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I. [up]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Bukan DPR saja, Duit Panas e-KTP Mengalir ke BPK, Kemenkeu dan Kemendagri"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close