-->

Kasus e-KTP: KPK berkelit tak mau sebut 14 anggota DPR, ada apa?



Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi berkelit tidak mau membuka 14 anggota DPR penerima suap dari korupsi proyek pengadaan e-KTP yang sudah mengembalikan dananya kepada KPPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK terlebih dahulu akan memisahkan peran dari 14 nama tersebut dari terdakwa dalam konstruksi hukum yang besar. “Mana saja yang mengindikasikan bersama-sama dengan pihak lain ikut korupsi, dan mana nama yang sudah disebutkan dalam dakwaan,” kata Febri.

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dimulai kemarin dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat di Kemendagri.

Kasus ini menjadi isu nasional karena menyeret banyak nama petinggi partai dan nilai korupsinya yang hampir mencapai separuh dari nilai proyek e-KTP, Rp 5,9 triliun.

Dalam BAP dan dakwaan keduanya disebutkan, uang korupsi proyek pengadaan e-KTP juga dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, yang saat itu berjumlah 50 orang.

Beberapa hari sebelum persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dimulai, Febri menyatakan, 14 anggota DPR (periode 2009-2014) penerima suap korupsi e-KTP yang mengembalikan uang suapnya kepada KPK, tetap akan jadi tersangka.

“Tentu berlaku ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999,” kata Febri.

Pasal 4 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi tetapi pengembalian uang negara, tidak akan melunturkan status hukum seseorang.

Febri tak menjelaskan secara rinci alasan KPK tidak membuka nama 14 anggota DPR penerima suap korupsi proyek e-KTP yang dikabarkan sudah mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar. [rnc]

0 Response to "Kasus e-KTP: KPK berkelit tak mau sebut 14 anggota DPR, ada apa?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close