Pengurus PP Al-Anwar I Menolak dan Tak Bertanggungjawab atas Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor
Dakwah Media - Kontroversi Gerakan Pemuda (GP) Ansor terkait Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor tentang kebolehan pemimpin non-muslim (berseberangan dari NU) yang diselenggarakan Sabtu 11 s/d 12 Maret 2017 di Aula Iqbal Assegaf PP GP Ansor, Jakarta.
Posisi KH Abdul Ghofur Maimun Zubair, Putra KH Maimun Zubair yang juga Pengasuh PP Al Anwar, Rembang Jawa Tengah sebagai musohhih atau perumus, ini mendapat perhatian khusus Pengurus Pondok Pesantren Al-Anwar I, Rembang. Para pengurus pesantren ini kemudian membuat surat pernyataan, bahwa, PP Al-Anwar I lepas diri, tidak bertanggungjawab dunia akhirat atau keputusan bahtsul masail Pimpinan Pusat GP Ansor yang memperbolehkan kepemimpinan non-muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama.
“Kami atas nama Kepengurusan Pondok Pesantren Al-Anwar I menyikapi hasil Halaqoh Bahsul Masail Pimpinan Pusat GP Ansor di Jakarta, Sabtu-Ahad 12-13 Jumadil Akhir 1438 H./ 11-12 Maret 2017 M. tentang kepemimpinan Non-Muslim (Kafir), dengan ini kami menyatakan bahwa, Pertama, kami lepas diri (baro’ah) dan tidak bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan Halaqoh Bahsul Masail tersebut yang memperbolehkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama,” demikian pernyataan resmi pengurus PP Al Anwar yang diunggah di website ppalanwar.com, Selasa (14/03/2017).
“Kedua, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan institusi ataupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Anwar I, melainkan dilakukan oleh oknum individu. Dan ketiga, kami selamanya berpegang teguh pada dawuh Syaikhina Muhammad Najih yang mengharamkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) secara mutlak, baik kafir dzimmi, harbi terlebih yang telah melakukan penistaan Al-Qur’an, menista Allah subhaanahu wa ta’alaa dan Rasul-Nya serta menista dan merendahkan para Ulama,” demikian akhir dari pernyataan tertanggal 14 J. Akhir 1438 H atau 13 Maret 2017 M tersebut.
Posisi KH Abdul Ghofur Maimun Zubair, Putra KH Maimun Zubair yang juga Pengasuh PP Al Anwar, Rembang Jawa Tengah sebagai musohhih atau perumus, ini mendapat perhatian khusus Pengurus Pondok Pesantren Al-Anwar I, Rembang. Para pengurus pesantren ini kemudian membuat surat pernyataan, bahwa, PP Al-Anwar I lepas diri, tidak bertanggungjawab dunia akhirat atau keputusan bahtsul masail Pimpinan Pusat GP Ansor yang memperbolehkan kepemimpinan non-muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama.
“Kami atas nama Kepengurusan Pondok Pesantren Al-Anwar I menyikapi hasil Halaqoh Bahsul Masail Pimpinan Pusat GP Ansor di Jakarta, Sabtu-Ahad 12-13 Jumadil Akhir 1438 H./ 11-12 Maret 2017 M. tentang kepemimpinan Non-Muslim (Kafir), dengan ini kami menyatakan bahwa, Pertama, kami lepas diri (baro’ah) dan tidak bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan Halaqoh Bahsul Masail tersebut yang memperbolehkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama,” demikian pernyataan resmi pengurus PP Al Anwar yang diunggah di website ppalanwar.com, Selasa (14/03/2017).
“Kedua, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan institusi ataupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Anwar I, melainkan dilakukan oleh oknum individu. Dan ketiga, kami selamanya berpegang teguh pada dawuh Syaikhina Muhammad Najih yang mengharamkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) secara mutlak, baik kafir dzimmi, harbi terlebih yang telah melakukan penistaan Al-Qur’an, menista Allah subhaanahu wa ta’alaa dan Rasul-Nya serta menista dan merendahkan para Ulama,” demikian akhir dari pernyataan tertanggal 14 J. Akhir 1438 H atau 13 Maret 2017 M tersebut.
0 Response to "Pengurus PP Al-Anwar I Menolak dan Tak Bertanggungjawab atas Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor"
Post a Comment