-->

Reklamasi Pulau K, Ahok Keok di PTUN



Dakwah Media - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali keok dalam perkara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Dengan demikian, Hakim PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.

“Memutuskan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015,” kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut hakim, penerbitan SK oleh Ahok tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi syarat Amdal.

Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut.

Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,” ujar hakim Arief. [snc]

0 Response to "Reklamasi Pulau K, Ahok Keok di PTUN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close