-->

Yang Mengembalikan Uang Tidak Dijadikan Tersangka, KPK Langgar Hukum



Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam karena tidak langsung menetapkan status tersangka atas orang-orang yang mengembalikan duit proyek E-KTP.

"Kalau menurut saya, ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mengembalikan uang negara untuk perekonomian negara tidak menghapuskan pidana untuk orang-orang yang didakwa dengan pasal dua dan pasal tiga," jelas mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada orang yang mengembalikan duit korupsi sudah dilakukan sejak sangat lama, bahkan sebelum ada aturan jelas terkait hal tersebut.

"Kenapa orang-orang yang mengembalikan (uang) tidak dituntut? Kalau di undang-undang yang lama memang tidak diatur, tapi sudah dipraktikkan. Jadi terdakwa mengembalikan uangnya tahun 1976, misalkan, kasusnya tahun 1971. Uang itu kan tidak bisa digunakan untuk pembangunan tahun 71 dan 72," terangnya.

Kabar yang beredar menyebut lebih dari 30 orang pejabat maupun mantan pejabat yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP. Tapi, hingga kini KPK hanya menyeret mantan Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Kamis lalu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gamasih, menuntut KPK mengumumkan identitas mereka yang disebut telah mengembalikan uang proyek E-KTP. Bahkan, KPK harus cepat menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka.


"Orang-orang yang sudah mengembalikan uang seharusnya lebih terbukti daripada dua orang yang telah jadi tersangka. Jangan-jangan ada pihak yang mengembalikan dua kali lipat agar tidak disebut namanya," ujar Yenti Gamasih,saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3). [rmol]

0 Response to "Yang Mengembalikan Uang Tidak Dijadikan Tersangka, KPK Langgar Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close