Menyambut Ramadhan, Umat Islam Terluka
Dakwah Media - Bulan suci Ramadhan tidak sampai 1 bulan lagi. Harusnya umat Islam mulai mempersiapkan diri dengan meningkatkan iman & taqwa, mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memperbanyak ibadah & berbagai kajian keislaman di Masjid sebagai pusat pembinaan umat Islam
Namun upaya umat Islam mendekatkan diri ke masjid ini seolah-olah mendapat hambatan dari pihak keamanan, dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang yang "menghadiahi" umat Islam dengan surat tentang "Ketentuan Kegiatan Ormas atau Kelompok Golongan Masyarakat yang Menggunakan Fasilitas Masjid".
Salah satu poin dari tersebut (poin 3) adalah: "Organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu tersebut jika tidak dapat menunjukkan SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP) atau SURAT IZIN KERAMAIAN dari pihak kepolisian setempat terhadap kegiatan yang akan diadakan, maka Ketua dan Pengurus masjid WAJIB MENOLAK untuk tidak memberikan izin menggunakan fasilitas / tempat masjidnya kepada Organisasi Masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu tersebut"
Surat ini tentu telah melukai umat Islam di Pangkalpinang khususnya dan Indonesia secara keseluruhan, sebab beredarnya surat ini dapat dianggap sebagai sebuah bentuk kesewenang-wenangan dari pihak keamanan terhadap umat Islam dan upaya menghalang-halangi umat Islam untuk melaksanakan kegiatan di Masjid termasuk melaksanakan kegiatan pengajian. Ini terlihat dari beberapa pengajian atau kegiatan di masjid di Pangkalpinang yang mendapat tekanan dan pembubaran.
Dengan surat tersebut akan muncul subyektifitas dari pihak keamanan, mana ormas atau kelompok yang boleh membuat pengajian, mana yang tidak boleh. Padahal dalam sejarah negeri ini merdeka, belum pernah kita melihat, mendengar atau membaca bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan keislaman harus mendapat izin dari pihak keamanan.
Padahal ditengah situasi dan kondisi masyarakat banyak yang rusak, dimana angka kriminalitas seperti pencurian dan pembunuhan semakin meningkat, perzinahan, narkoba dan seks bebas yang semakin menggurita membutuhkan upaya pencegahan yang itu memerlukan pembinaan agama dan masjid dapat menjadi salah satu basisnya. Nah, jika sekarang kegiatan keagamaan di masjid dipersulit, bukan tidak mungkin beredarnya surat ini dapat menjadi salah satu pemicu yang juga akan semakin meningkatkan angka kriminalitas tersebut.
Alhamdulillah, sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan atas negeri dan umat ini, merespon surat tersebut, pagi ini Kamis (4/5) bersama Ormas Islam, Habaib dan Asatidz dapat menyampaikan aspirasi ke Ketua DPRD Bangka Belitung, Bpk Didit Srigusjaya atas munculnya surat edaran dari Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang tersebut. Harapannya tentu surat ini dapat dicabut karena telah menimbulkan kericuhan dan kegaduhan di tengah-tengah umat serta akan tidak terbit surat yang serupa di negeri serumpun sebagai yang terkenal dengan ketenangan dan ketertibannya. Semoga saja..
Namun upaya umat Islam mendekatkan diri ke masjid ini seolah-olah mendapat hambatan dari pihak keamanan, dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang yang "menghadiahi" umat Islam dengan surat tentang "Ketentuan Kegiatan Ormas atau Kelompok Golongan Masyarakat yang Menggunakan Fasilitas Masjid".
Salah satu poin dari tersebut (poin 3) adalah: "Organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu tersebut jika tidak dapat menunjukkan SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP) atau SURAT IZIN KERAMAIAN dari pihak kepolisian setempat terhadap kegiatan yang akan diadakan, maka Ketua dan Pengurus masjid WAJIB MENOLAK untuk tidak memberikan izin menggunakan fasilitas / tempat masjidnya kepada Organisasi Masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu tersebut"
Surat ini tentu telah melukai umat Islam di Pangkalpinang khususnya dan Indonesia secara keseluruhan, sebab beredarnya surat ini dapat dianggap sebagai sebuah bentuk kesewenang-wenangan dari pihak keamanan terhadap umat Islam dan upaya menghalang-halangi umat Islam untuk melaksanakan kegiatan di Masjid termasuk melaksanakan kegiatan pengajian. Ini terlihat dari beberapa pengajian atau kegiatan di masjid di Pangkalpinang yang mendapat tekanan dan pembubaran.
Dengan surat tersebut akan muncul subyektifitas dari pihak keamanan, mana ormas atau kelompok yang boleh membuat pengajian, mana yang tidak boleh. Padahal dalam sejarah negeri ini merdeka, belum pernah kita melihat, mendengar atau membaca bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan keislaman harus mendapat izin dari pihak keamanan.
Padahal ditengah situasi dan kondisi masyarakat banyak yang rusak, dimana angka kriminalitas seperti pencurian dan pembunuhan semakin meningkat, perzinahan, narkoba dan seks bebas yang semakin menggurita membutuhkan upaya pencegahan yang itu memerlukan pembinaan agama dan masjid dapat menjadi salah satu basisnya. Nah, jika sekarang kegiatan keagamaan di masjid dipersulit, bukan tidak mungkin beredarnya surat ini dapat menjadi salah satu pemicu yang juga akan semakin meningkatkan angka kriminalitas tersebut.
Alhamdulillah, sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan atas negeri dan umat ini, merespon surat tersebut, pagi ini Kamis (4/5) bersama Ormas Islam, Habaib dan Asatidz dapat menyampaikan aspirasi ke Ketua DPRD Bangka Belitung, Bpk Didit Srigusjaya atas munculnya surat edaran dari Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang tersebut. Harapannya tentu surat ini dapat dicabut karena telah menimbulkan kericuhan dan kegaduhan di tengah-tengah umat serta akan tidak terbit surat yang serupa di negeri serumpun sebagai yang terkenal dengan ketenangan dan ketertibannya. Semoga saja..
0 Response to "Menyambut Ramadhan, Umat Islam Terluka"
Post a Comment