Penjelasan Tuntas Oleh Ketua DPP HTI Atas Tuduhan demi Tuduhan Kepada HTI
Dakwah Media - Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib menyampaikan tanggapannya terkait niatan kapolri dan mendagri hendak membubarkan HTI dengan alasan mengada-ada. respon tersebut disampikan oleh Rokhmat pada kesempatan menjadi narasumber pada acara Talkshow 'Polemik on TV' di iNews TV dengan tema: Radikalisme, Sekularisme, dan Pancasila, Kamis(4/5/17).
"HTI terdaftar di Kemenkumham dan sudah berdakwah puluhan tahun di Indonesia, Tuduhan kpd HTI terkait dengan tidak sesuai dgn Pancasila dll adalah tuduhan politis, bukan filosofis substansif. Karena jika bicara hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila secara substansif, sangat banyak: puluhan UU yang draft nya dibuat oleh lembaga Asing, penjualan aset negara kepada asing, melakukan penistaan agama dan melindungi aktor penista adalah contoh perbuatan yang jelas bertentangan dengan Pancasila" Ujar Rokhmat.
"Pandangan terhadap keragaman agama di Indonesia dalam Islam jelas: Laa ikroha fi adien. Yg tafsirnya tidak ada paksaan dalam memeluk suatu agama. Dan terbukti dalam sejarah Umat Islam tdk pernah melakulan pembantaian kepada nonmuslim saat menaklukan suatu wilayah. Contohnya di Mesir, Kristen koptik masih ada hingga sekarang"
Rokhmat juga menjelasakan bahwa Khilafah bukan masalah yang ikhtilaf dikalangan umat dan ulama Islam. Imam Al-Qurthubi menyebutkan Tidak ada beda pendapat umat dan ulama tentang wajibnya Khilafah kecuali Al Asham dan sesungguhnya dia tuli terhadap syariah.
"Apakah nanti akan ada konsensus rakyat dan umat islam memgubah tatanan masyarakat menjadi Khilafah sangat tergantung kepada keinginan rakyat sesuai dinamika politik dan dakwah ke depan. HTI tidak pernah memaksanakn ide islam yg dibawanya" Jelasnya
"Bentuk Ketaatan dan Kesesuaian HTI dan dakwah terhadap hukum adalah dalam bentuk ketaatan dalam ketertiban, santun dan damai serta kepedulian terhadap permaslaahan umat, Kritik terhadap undang undang yang buruk bukanlah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum. bahkan yang mengkritik undang undang bukan hanya HTI karena memang banyak sekali undang undang yang bermasalah" lanjut Rokhmat.
"Dalam hal separatisme HTI sangat menentang separatisme seperti kasus TimorTimur yang lepas beberapa tahun lalu" paparnya
Terkait tuduhan HTI Bertentangan dengan Rokhmat menyatakan "Pancasila hadir dalam bentuk (cita-cita umum) sehingga tafsirnya sangat beragam, Selama ini justru penguasa menafsirkan pancasila sesuai selera masing-masing rezim/orde. Saat orde lama tafsirnya dekat dengan sosialisme, orde baru dekat dengan Liberalisme yang terbukti dari UU produk rezim tersebut. HTI justru hadir menawarkan solusi konkret berupa syariah Islam" pungkas Rokhmat []
"HTI terdaftar di Kemenkumham dan sudah berdakwah puluhan tahun di Indonesia, Tuduhan kpd HTI terkait dengan tidak sesuai dgn Pancasila dll adalah tuduhan politis, bukan filosofis substansif. Karena jika bicara hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila secara substansif, sangat banyak: puluhan UU yang draft nya dibuat oleh lembaga Asing, penjualan aset negara kepada asing, melakukan penistaan agama dan melindungi aktor penista adalah contoh perbuatan yang jelas bertentangan dengan Pancasila" Ujar Rokhmat.
"Pandangan terhadap keragaman agama di Indonesia dalam Islam jelas: Laa ikroha fi adien. Yg tafsirnya tidak ada paksaan dalam memeluk suatu agama. Dan terbukti dalam sejarah Umat Islam tdk pernah melakulan pembantaian kepada nonmuslim saat menaklukan suatu wilayah. Contohnya di Mesir, Kristen koptik masih ada hingga sekarang"
Rokhmat juga menjelasakan bahwa Khilafah bukan masalah yang ikhtilaf dikalangan umat dan ulama Islam. Imam Al-Qurthubi menyebutkan Tidak ada beda pendapat umat dan ulama tentang wajibnya Khilafah kecuali Al Asham dan sesungguhnya dia tuli terhadap syariah.
"Apakah nanti akan ada konsensus rakyat dan umat islam memgubah tatanan masyarakat menjadi Khilafah sangat tergantung kepada keinginan rakyat sesuai dinamika politik dan dakwah ke depan. HTI tidak pernah memaksanakn ide islam yg dibawanya" Jelasnya
"Bentuk Ketaatan dan Kesesuaian HTI dan dakwah terhadap hukum adalah dalam bentuk ketaatan dalam ketertiban, santun dan damai serta kepedulian terhadap permaslaahan umat, Kritik terhadap undang undang yang buruk bukanlah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum. bahkan yang mengkritik undang undang bukan hanya HTI karena memang banyak sekali undang undang yang bermasalah" lanjut Rokhmat.
"Dalam hal separatisme HTI sangat menentang separatisme seperti kasus TimorTimur yang lepas beberapa tahun lalu" paparnya
Terkait tuduhan HTI Bertentangan dengan Rokhmat menyatakan "Pancasila hadir dalam bentuk (cita-cita umum) sehingga tafsirnya sangat beragam, Selama ini justru penguasa menafsirkan pancasila sesuai selera masing-masing rezim/orde. Saat orde lama tafsirnya dekat dengan sosialisme, orde baru dekat dengan Liberalisme yang terbukti dari UU produk rezim tersebut. HTI justru hadir menawarkan solusi konkret berupa syariah Islam" pungkas Rokhmat []
0 Response to "Penjelasan Tuntas Oleh Ketua DPP HTI Atas Tuduhan demi Tuduhan Kepada HTI"
Post a Comment