-->

Dengarkan Masukan Dari Hakim MK, Yusril: Perppu Harus Dibatalkan Seluruhnya



Dakwah Media - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, majelis hakim telah memberikan arahan sehingga pihaknya akan memperbaiki permohonan.

"Jadi yang mohon adalah Ismail Yusanto sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara individu yang sebelumnya menjadi anggota ormas yang dibubarkan. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari. Dan insya Allah sidang akan dilanjutkan. Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Selain perbaikan permohonan Yusril menjelaskan akan membagi pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu. Pembagian tersebut juga berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di MK.

"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril.

Dalam gugatan formil, Yusril menilai, tidak ada kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden.

"Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas Yusril.

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta, majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.

"Pasal itu absurd dan dapat merugikan banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. Pemerintah dapat secara sepihak menafsirkan," tegas Yusril.

Sebagaimana diberitakan, saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

Hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas pemohon.

"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.


Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.[rmol]

0 Response to "Dengarkan Masukan Dari Hakim MK, Yusril: Perppu Harus Dibatalkan Seluruhnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close