-->

Komnas HAM Menilai PERPPU Pembubaran Ormas berpotensi Dibajak dan Disalah Gunakan



Dakwah Media -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan kritik atas Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang menggantikan UU No. 17 Tahun 2013. Perppu itu merupakan perangkat hukum atas munculnya persoalan radikalisme, intoleransi dan ekstrimisme. Namun, Perppu No 2 Tahun 2017 itu tidak boleh membahayakan perlindungan bagi kebebasan berserikat.

“Bahwa pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat, yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa,” kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Related

Menurut Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Jika pemerintah berkeinginan membatasi ruang gerak kelompok radikal dan ekstrim, hal itu sudah benar dan tidak salahnya. Lebih jauh Nur Kholis mengemukakan dua catatan penting.

Pertama yang menjadi kekhawatirannya adalah peraturan tersebut dapat disalahgunakan kemudian hari. Kedua yang disesalkan oleh Ketua Komnas itu adalah mekanisme pembubaran Ormas dilakukan tanpa proses peradilan di pengadilan.

“Kami ingin mengatakan peraturan itu berpotensi melanggar di kemudian hari. Kami juga mengingatkan pemerintah,” tegasnya.

Dia menganggap, lahirnya Perppu itu bisa dikhawatirkan menjadi ‘senjata’ untuk melawan setiap kelompok yang mengkritik pemerintah. Bukan tidak mungkin, adanya gerakan massa atau aksi demonstrasi oleh berbagai elemen masyarakat justru dilabelkan sebagai ancaman. [kn]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Komnas HAM Menilai PERPPU Pembubaran Ormas berpotensi Dibajak dan Disalah Gunakan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close