-->

Yusril: Uji Materi HTI Soal Perppu Ormas di Tangan MK



Dakwah Media - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat jadwal perdana persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas, Rabu (26/7/2017) pukul 10.30 WIB.

Tanda tanya mengenai materi yang diajukan pun dipertanyakan. Pasalnya, status badan hukum HTI telah dicabut oleh pemerintah, setelah berkas uji materi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related

“Nanti kita lihat. Kami akan minta pandangan MK. Kalau masih bisa, dilanjut,” kata Yusril dalam ‘Seminar Nasional Islam dan Demokrasi’, di Auditorium Gedung Bank Bukopin Pusat, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Jika pandangan MK menyatakan HTI tidak bisa melanjutkan uji materi, ia menjelaskan, pihaknya masih memiliki rencana cadangan.

Dia mengatakan, sudah ada beberapa organisasi yang berniat mengajukan uji materi Perppu tentang Ormas.

“Akan saya ganti dengan organisasi lain. Jika legal standing tidak dipenuhi,” ungkapnya.

“Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi perppu yang bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya. [kc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Yusril: Uji Materi HTI Soal Perppu Ormas di Tangan MK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close