-->

Salahkan DPR terkati UU Pemilu, PAN: Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu



Dakwah Media -  Partai Amanat Nasional menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu adalah produk DPR.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Related

"Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu," kata Yandri di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Bahkan, lanjut Yandri, pemerintah yang bersikukuh agar usul presidential threshold itu disetujui.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.

"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," kata Anggota Pansus UU Pemilu ini.
Pada akhirnya, enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi presidential threshold yang diajukan pemerintah.

Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara.

Akhirnya, mereka memilih walkout dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. [tnc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Salahkan DPR terkati UU Pemilu, PAN: Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close