-->

Pakar Hukum: Negara Tidak Bisa Dengan Mudahnya Bubarkan Ormas



Dakwah Media - Pakar hukum tata negara, Prof. Irmanputra Sidin menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memudahkan negara untuk membubarkan sebuah ormas. Ia memandang hal itu mengurangi hak asasi warga negara Indonesia.

“Seharusnya, kalau ada orang-orang berserikat, berkumpul, dan ingin mendirikan ormas, maka harusnya dipermudah dan juga difasilitasi. Ini yang diatur oleh UU ormas tahun 2013 yang mengganti UU Ormas tahun 1985, namun ini malah diganti lagi oleh Perppu No 2 Tahun 2017 yang melakukan pengurangan, pembatasan, hak-hak asasi warga negara,” ungkapnya dalam diskusi publik di Markas Besar Partai Bulan Bintang, Jakarta Selatan, Senin (21/08).

Ia mengatakan seharusnya sistem negara tidak mempermudah pembubaran ormas. Melainkan melalui mekanisme yang panjang. Irman menambahkan, penyeimbangnya adalah melalui pengadilan, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Keseimbangannya, harusnya kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Indonesia adalah negara hukum, prinsip demokrasi bernegara hukum inilah yang menempatkan institusi lembaga peradilan sebagai titik keseimbangan. Kita tidak bisa membiarkan negara mempermudah untuk mengurangi, dan mencabut hak-hak kita sebagai warga negara,” ungkapnya. [kn]

0 Response to "Pakar Hukum: Negara Tidak Bisa Dengan Mudahnya Bubarkan Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close