Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
Dakwah Media - Penerbitan Perppu tentang Organisasi Kemsyarakatan (Ormas) yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR, tak lepas dari pro dan kontra, serta masih mendapatkan penolakan oleh beberapa fraksi.
“Jika diteliti, akar masalah seluruh kegaduhan bangsa ini berpulang pada diterbitkannya Perppu Ormas. Pemerintah menyebut genting, tetapi pembahasan Perppu di DPR cenderung molor. Lembaga MK juga terlalu lama dalam setiap penundaan waktu sidang, sehingga proses perkara hingga putusan juga menjadi lambat,” ujar praktisi hukum M. Nur Rakhmad kepada BANGKIT POS (17/10/2017).
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menjelaskan, sebagian publik akhirnya berasumsi bahwa MK dan DPR saling buang badan dalam persoalan Perppu Ormas. DPR menunda-nunda hingga ada putusan MK, sebaliknya MK mengulur waktu menunggu proses politik di DPR kelar.
“Dalam kondisi dan dinamika Perppu ini menuntut semua pihak yang berwenang untuk memposisikan diri sebagai pelayan rakyat yang baik. Mencabut Perppu Ormas dengan pertimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih jauh,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan perihal pemberlakuan Perppu Ormas oleh DPR, diharapkan segera menemui titik terangnya, dan dapat segera dibawa ke sidang paripurna pada akhir Oktober ini.
Sebagai informasi, DPR hanya berhak memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas. Jika mayoritas fraksi menolak, maka Perppu Ormas itu batal dan kembali ke UU Ormas sebelumnya. Pencabutan status badan hukum ormas HTI, juga akan dibatalkan.
“Publik pasti akan mencatat keputusan Perppu baik oleh DPR maupun MK sebagai Presiden bernegara dan legacy politik berbangsa. Di sanalah MK dan DPR diuji, apakah akan menjadi penyambung lidah rakyat dan penjaga garda konstitusi. Atau sebaiknya, terkooptasi oleh kekuasaan dan melacurkan diri menjadi stempel politik penguasa,” lanjutnya.
Dia menambahkan sudah banyak pendapat ahli dalam persidangan MK yang memberikan kritik tajam, baik formal maupun substansial. Sehingga, tidak ada alasan bagi DPR maupun MK meloloskan Perppu ormas. [bp]
“Jika diteliti, akar masalah seluruh kegaduhan bangsa ini berpulang pada diterbitkannya Perppu Ormas. Pemerintah menyebut genting, tetapi pembahasan Perppu di DPR cenderung molor. Lembaga MK juga terlalu lama dalam setiap penundaan waktu sidang, sehingga proses perkara hingga putusan juga menjadi lambat,” ujar praktisi hukum M. Nur Rakhmad kepada BANGKIT POS (17/10/2017).
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menjelaskan, sebagian publik akhirnya berasumsi bahwa MK dan DPR saling buang badan dalam persoalan Perppu Ormas. DPR menunda-nunda hingga ada putusan MK, sebaliknya MK mengulur waktu menunggu proses politik di DPR kelar.
“Dalam kondisi dan dinamika Perppu ini menuntut semua pihak yang berwenang untuk memposisikan diri sebagai pelayan rakyat yang baik. Mencabut Perppu Ormas dengan pertimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih jauh,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan perihal pemberlakuan Perppu Ormas oleh DPR, diharapkan segera menemui titik terangnya, dan dapat segera dibawa ke sidang paripurna pada akhir Oktober ini.
Sebagai informasi, DPR hanya berhak memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas. Jika mayoritas fraksi menolak, maka Perppu Ormas itu batal dan kembali ke UU Ormas sebelumnya. Pencabutan status badan hukum ormas HTI, juga akan dibatalkan.
“Publik pasti akan mencatat keputusan Perppu baik oleh DPR maupun MK sebagai Presiden bernegara dan legacy politik berbangsa. Di sanalah MK dan DPR diuji, apakah akan menjadi penyambung lidah rakyat dan penjaga garda konstitusi. Atau sebaiknya, terkooptasi oleh kekuasaan dan melacurkan diri menjadi stempel politik penguasa,” lanjutnya.
Dia menambahkan sudah banyak pendapat ahli dalam persidangan MK yang memberikan kritik tajam, baik formal maupun substansial. Sehingga, tidak ada alasan bagi DPR maupun MK meloloskan Perppu ormas. [bp]
0 Response to "Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas"
Post a Comment