Pemerintah Perlu Perkuat UU Penistaan Agama, Bukan UU Perlindungan Umat Beragama
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang tengah dipersiapkan Kemenag lebih disebabkan desakan asing, tepatnya Amnesty International
voa
Direktur Riset Amnesty Internasional untuk Asia Tenggara, Ruppert Abbot (sedang berbicara) mendesak pemerintahan Jokowi, mencabut UU tentang Penistaan Agama di Jakarta, 21 November 2014
Hidayatullah.com—Gagasan mengatur materi khubtah oleh pemerintah terkait isi materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang kini tengah disiapkan mendapat reaksi.
Imam Besar masjid Istiqlal Prof Ali Mustafa Ya’kub justru mempertanyakan pentingnya RUU PUB itu diberlakukan.
“Saya justru mempertanyakan RUU itu. Saya lihat tidak urgensinya,” demikian tegasnya melalui sambungan telepon pada hidayatullah.com, Rabu (26/11/2013) pagi.
Menurutnya, yang justru diperlukan dan diperkuat keberadaannya di Indonesia adalah masalah penistaan agama, yang kejadiannya kerap terjadi.
“Yang perlu ditetapkan ialah Undang-Undang Penistaan Agama,” tambahnya.
Baginya, lahirnya sebuah Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang tengah dipersiapkan pihak Kementerian Agama lebih disebabkan karena adanya desakan asing, lebih tepat Amnesty International. [Baca: Dalam RUU Perlindungan Umat Beragama Ada Gagasan Mengatur Materi Khutbah]
Jika ini terus dilayani, desakan seperti ini nantinya akan berakibat buruk untuk Islam. Misalnya mencabut undang-undang yang terkait dengan penistaan agama.
Sebagai contoh Ahmadiyah yang menurutnya telah jelas menistakan Islam, tetapi pemerintah justru tidak mengambil tindakan berarti.
“Desakan muncul dari Amnesty Internasional. Mereka ingin mencabut UU Penistaan agama,” katanya tegas.
Menurutnya, biarkan saja isi khotbah berjalan sebagaimana mestinya. Tidak perlu diatur atau dimasukkan dalam UU. Menurutnya, pemuka agama Islam lebih tahu mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak dalam berkhotbah. Yang terpenting jangan mengajarkan aliran sesat.
“Bebaskan saja isi khotbah, asal tidak mengajarkan aliran sesat,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama akan menambahkan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Yakni salah satunya ialah diatur nya isi atau materi khotbah.*
0 Response to "Pemerintah Perlu Perkuat UU Penistaan Agama, Bukan UU Perlindungan Umat Beragama"
Post a Comment