IPM: Apapun Jenis Miras Di Indonesia Lebih Pantas Dimusnahkan
Menurut IPM, jika peredaran Miras dilegalkan Indonesia akan semakin merusak moral anak bangsa
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Hidayatullah.com–Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak pertentangan dari semua kalangan, termasuk kalangan pelajar.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mengatakan, menurut peraturan presiden No.74/2013 Gubernur tidak bisa melegalkan Miras, karena miras masuk kedalam kategori ‘barang dalam pengawasan’.
“Kita meminta bapak Basuki Tjahaya Purnama untuk meninjau kembali keputusannya untuk melegalkan Minuman Keras (Miras),” demikian ditegaskan Eko Andriyanto, Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Menurut Eko, kalau peredaran Miras dilegalkan Indonesia akan semakin merusak moral anak bangsa. Kenyataannya di lapangan dengan mudah sekali anak-anak dibawah umur untuk mendapatkan Miras.
“Ke depan harapan kita semoga semua minuman keras apapun jenisnya, tidak beredar lagi di Indonesia dan lebih pantas untuk dimusnahkan. Karena sudah tegas di dalam Islam, Miras ini hukumnya haram,” tambah Eko yang juga mahasiswa Pascasrjana Universitas Mercubuana ini.*
0 Response to "IPM: Apapun Jenis Miras Di Indonesia Lebih Pantas Dimusnahkan"
Post a Comment