Tarif Listrik Naik Per 1 Januari 2015 : Demokrasi Sistem Rusak
Listrik naik: sumber dream.co.id |
Listrik Naik Per 1 Januari 2015: Demokrasi Sistem Rusak
Setelah BBM premium dan Solar dinaikkan oleh rezim Jokowi JK, kini Jelang Tahun Baru 2015, masyarakat Indonesia sudah dihadang kabar kurang menggembirakan. Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.
Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.
Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Adapun aturan yang digunakan, yakni Peraturan Menteri No 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
"Pada pertengahan tahun ini sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per 1 Januari 2015 ada 12 golongan tarif yang disesuaikan," kata Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman, di Kantor Ditjen Listrik di Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Seperti yang dilansir oleh Okezone.com)
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 4 Desember 2014, rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
Laman Republika, Jum’at (05/12/2014) memuat, bahwa Pemerintah melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.
Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen.
Pemerintah juga beralasan jika kenaikan itu dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, menyebutkan PT. PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran TMP yang telah ditetapkan. Sebelumnya kompensasi yang diberikan hanya 10 persen.
Sedangkan para pelanggan PT. PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi diperbolehkan menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.
Berikut adalah 12 golongan pelanggan listrik non subisdi yang akan terkena penyesuaian tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, 2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA,
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas,
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, 7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, 8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA,
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT. (dream.co.id)
[www.bringislam.web.id]
Sumber : (bringislam.web.id)
0 Response to "Tarif Listrik Naik Per 1 Januari 2015 : Demokrasi Sistem Rusak"
Post a Comment