Cara Islam Menangani Korupsi
Islam adalah dinullah, sistem kehidupan yang disyariatkan Allah Swt, dinun kamil, sistem kehidupan yang sempurna (QS. Al Maidah ayat 3). Islam sebagai syariat Allah Swt mengatur tata cara hidup manusia mulai dari bangun pagi sampai tidur di malam hari. Islam mengatur cara pandang manusia, cara beribadah kepada Allah Swt, cara bermuamalah dengan manusia hingga cara mempertahankan hidup manusia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan atas eksistensi diri manusia. Islam mengatur urusan pribadi manusia dalam hubungan pribadinya kepada Allah Swt maupun urusan pribadinya dengan dirinya sendiri, serta urusannya dengan keluarganya, dan urusannya dengan manusia-manusia lain di masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ya Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Termasuk di dalam perkara yang diatur oleh Islam adalah urusan pemerintahan dalam hubungan pemerintah dengan rakyat, di antaranya adalah pengaturan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Korupsi dalam terminology hadits Nabi Muhammad Saw diungakap dalam kalimat ghulul ( غلول). Rasulullah Saw bersabda:
Diriwayatkan suatu hadits bahwa Nabi Saw bersabda: “Siapa saja yang kami tugaskan untuk menangani suatu pekerjaan dan kami telah memberinya rizki (kompensasi), maka yang dia ambil setelah hal itu adalah ghulul (harta korupsi).” (HR. Baihaqi).
Pencegahan dan pemberantasan Korupsi
Beberapa petunjuk Rasulullah Saw dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (ghulul) antara lain, pertama, Rasulullah Saw menjelaskan hak-hak seorang pejabat. Beliau Saw bersabda:
“Siapa saja yang bekerja untuk kami dan tidak punya rumah tinggal, hendaklah dia mengambil rumah tinggal, atau kalau dia tidak punya istri hendaknya dia menikah, dan jika dia tidak punya pembantu hendaknya dia mengambil seorang pembantu, dan bila tidak punya hewan tunggangan hendaknya dia mengambil hewan tunggangan. Dan siapa yang mengambil selain itu maka dia adalah koruptor.”(HR. Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad bin Hanbal Juz 4/229) .
Kedua, Rasulullah Saw. memberikan peringatan kepada pejabat yang baru diangkat. Tatkala Muadz bin Jabal r.a. berangkat ke Yaman untuk menjalankan tugas baru sebagai Wali Negeri (Gubernur), Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk memanggilnya kembali. Rasulullah Saw. bersabda: “Tahukah engkau kenapa aku mengutusmu?. Agar jangan engkau mengambil sesuatu tanpa izinku sebab itu adalah ghulul (korupsi): Allah Swt berfirman: Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…(QS. Ali Imran 161).
"Untuk inilah aku memanggilmu maka jalanlah menangani pekerjaan anda”.(HR. Tirmidzi).
Ketiga, Rasulullah Saw membatalkan hadiah rakyat kepada pejabat.
Imam Al Bukhari dalam Sahihnya Juz 9/88 meriwayatkan suatu hadits dari Az-Zuhry …bahwa Rasulullah Saw. mengangkat seseorang dari bani Asad bernama Ibnu Atabiyah menjadi pejabat pengumpulan harta shadaqah untuk Negara. Tatkala menjumpai Rasulullah Saw. dia berkata: “Ini untuk anda, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku”. Rasulullah Saw lalu berdiri di atas mimbar bersabda: “Bagaimana bisa seorang petugas yang kami utus dia lalu datang dan berkata: Ini untuk anda sedangkan yang ini hadiah untukku. Kenapa dia tidak duduk-duduk di rumah bapaknya dan ibunya lalu menunggu apakah dia akan diberi hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya tidaklah seorang pejabat mendapatkan suatu hadiah melainkan di hari kiamat nanti suatu hadiah itu akan dipikulnya (sebagai barang bukti) baik itu onta, sapi, maupun kambing. Lalu Beliau Saw mengangkat kedua tangannya sambil berkata: Bukankah sudah aku sampaikan? 3x.
Pemberantasan Korupsi Targetnya Menyelamatkan Harta Negara
Target pemberantasan korupsi dalam Islam bukanlah menjebloskan orang ke dalam penjara, lalu dengan penyidikan, penyelidikan, serta sidang dengan pembuktian bertele-tele yang bisa jadi menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi aparat pemberantasan korupsinya juga tidak steril dari budaya korupsi yag merajalela.
Nabi Saw memahamkan kepada para sahabatnya bahwa jabatan itu adalah amanah yang di hari kiamat nanti akan menjadi kehinaan dan sesalan kecuali bagi mereka yang mengambil jabatan dengan benar dan melaksanakan amanahnya dengan benar. Sehingga seorang pejabat tidak akan aji mumpung untuk memperkaya diri, apalagi untuk balik modal seperti dampak pilkada liberal. Umar Bin Khaththab contoh pejabat dengan keberhasil penaklukan yang luar biasa sehingga Negara berkelimpahan harta rampasan (ghanimah) yang luar biasa, namun beliau tetap hidup sederhana. Umar r.a. masih menggunakan jubah penuh tambalan.
Di zaman Nabi Saw adalah salah seorang pejabat yang langsung mengundurkan diri tatkala mendengar taushiyah Nabi Saw bahwa di hari kiamat nanti barang bukti korupsi akan dipikul sang koruptor di hari kiamat, walau cuma sebatang jarum. Itu karena ketaqwaan yang bersangkutan, takut kepada azab neraka jahannam. Kebanayakan pejabat hari teracuni pikiran sekuler, menganggap jabatan Negara tidak ada urusan dengan agama, makanya mereka tidak takut kepada Allah Swt, tidak mikir nasib buruk di nerakan jahannam akibat korupsi. Pejabat sekuler ini hanya takut kepada hukuman hakim KPK.
Khalifah Umar bin Khaththab r.a. pernah menyidang Abu Hurairah r.a. yang beliau angkat menjadi pejabat di Bahrain. Selama masa jabatan itu Abu Hurairah r.a. mengumpulkan harta pribadinya sebanyak 12 ribu Dinar (kalau dirupiahkan sekitar 25 M). Tatkala kembali ke kota Madinah Umar r.a. langsung menyemprotnya. Umar r.a. berkata: Hai musuh Allah, dan musuh Kitab-Nya, engkau telah mencuri harta Allah!”. Abu Hurairah menjawab: Aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Justru aku adalah musuh orang yang memusuhi keduanya. Harta itu aku peroleh (secara halal) dari kuda-kuda yang diproduktifkan serta saham-saham usaha yang dikumpulkan”. Namun Umar r.a. tetap menyita harta tersebut untuk dikembalikan kepada Baitul Mal (lihat Abu Yusuf, Al Kharaj Juz 1/206).
Belajar dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Mengambil pelajaran dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mampu mengkonsolidasikan kekuatan ekonomi negaranya hanya dalam tempo dua tahun dengan diawali dengan penyerahan seluruh kekayaan keluarganya yang dianggap tidak wajar, lalu dengan kekuatan moral dan spiritual yang beliau miliki, akhirnya seluruh kerabat pejabat dalam Khilafah Umayyah menyerahkan seluruh harta kekayaan dan kemewahan mereka yang berada di atas tingkat kewajaran diserahkan kepada Baitul Mal (Kas Negara).
Oleh karena itu, jika bangsa dan negara ini serius dan mau memberantas korupsi secara tuntas, maka harus ada kesepakatan politik di antara kekuatan-kekuatan yang ada, untuk mengubah system yang ada ini menjadi system pemerintahan syariah, lalu memberikan kewenangan penuh kepada kepala negara untuk mengambil tindakan politik atas korupsi dengan pola Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Yakni, kepala negara bisa memulai menyerahkan kekayaan dirinya dan keluarganya serta kaum kerabat dan kelompok politik pendukungnya untuk menyerahkan seluruh harta kekayaan yang tidak wajar kepada Baitul Mal (Kas Negara). Setelah itu diikuti oleh para pejabat lainnya serta para pengusaha yang memiliki kekayaan hasil korupsi kepada Baitul Mal (Kas Negara). Pemerintah bisa memberi tempoh sekitar 1-2 bulan untuk setiap pejabat dan pengusaha yang merasa dirinya terlibat dalam korupsi untuk segera menghitung kekayaannya dan mengembalikan kekayaan yang tidak wajar kepada Baitul Mal (Kas Negara). Bagi mereka yang dengan sadar melakukan hal itu, maka mereka tidak dikenai tuntutan hukum apapun dan mereka diminta memulai kehidupan baru secara wajar sesuai dengan petunjuk syariah dalam kehidupan ekonomi dan pemerintahan.
Adapun bagi mereka yang telah melewati batas waktu yang diberikan itu dan masih menyimpan harta korupsinya, maka yang bersangkutan wajib ditangkap dan diminta membuktikan harta kelebihan yang mereka miliki sebagai harta yang halal. Bila tidak mampu membuktikan, maka mereka wajib diberikan hukuman ta’zir yang setimpal, mulai dari kurungan penjara hingga hukuman mati! Insyaallah dengan cara itu korupsi dapat dibasmi. Wallahu a’lam!
[Muhammad Al Khaththath]
sumber: suara-islam
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Cara Islam Menangani Korupsi"
Post a Comment