Cara Ampuh Atasi Banjir
Oleh: N. Vera Khairunnisa (Ibu Rumah Tangga, tinggal di Purwakarta)
Setelah akhir tahun 2015 sebagian besar wilayah Indonesia ditimpa kekeringan akibat musim kemarau yang panjang, awal tahun 2016 menjadi kado yang membahagiakan sebab musim hujan yang dinanti telah datang. Selamat tinggal kekeringan, air pun subur kembali. Namun, kebahagiaan ini hanya dirasakan sementara. Sebab di beberapa daerah di Indonesia, ada satu bencana yang senantiasa terulang setiap tahunnya jika musim penghujan telah tiba, yakni banjir.
Setelah akhir tahun 2015 sebagian besar wilayah Indonesia ditimpa kekeringan akibat musim kemarau yang panjang, awal tahun 2016 menjadi kado yang membahagiakan sebab musim hujan yang dinanti telah datang. Selamat tinggal kekeringan, air pun subur kembali. Namun, kebahagiaan ini hanya dirasakan sementara. Sebab di beberapa daerah di Indonesia, ada satu bencana yang senantiasa terulang setiap tahunnya jika musim penghujan telah tiba, yakni banjir.
Awal tahun 2016 ini saja, pasca diguyur hujan, sejumlah kawasan di Jakarta tergenang hingga 50 sentimeter. Berdasarkan data Pusat Kendali Operasi BPBD DKI, ada 16 RW diempat kecamatan yang terdampak. (sindonews.com) Selain itu, ratusan rumah di Perumahan Bukit Cengkeh II, Cimanggis, Depok, terendam banjir, Jumat, 12 Februari 2016. Ketinggian air di lokasi tersebut mencapai lebih dari satu meter. (viva.co.id)
Dalam menanggapi bencana banjir ini, pemerintah seolah merasa putus asa. Berbagai upaya telah mereka lakukan. Namun tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Terkadang mereka mencari-cari alasan, bahkan terkesan saling menyalahkan. Ini terlihat dari komentar-komentar gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ia menyebut penanganan banjir di Jakarta semakin baik. Hal itu yang membuat ia menuding ada sabotase jika Jakarta terendam banjir. Basuki mengatakan, lurah serta pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sudah bekerja dengan baik untuk mengantisipasi banjir.
"Saya perhatiin, ini orang-orang kurang senang kalau Jakarta enggak banjir. Kayaknya enggak pantas kalau Jakarta enggak banjir. Ini aneh banget, iri amat sama Jakarta kalau enggak banjir," kata Basuki. (kompas.com)
Selain itu, dia menyatakan bahwa sebagian besar genangan di Jakarta terjadi akibat saluran-saluran air tersumbat benda. Benda itu tak jarang kabel-kabel fiber optik milik perusahaan telekomunikasi yang dipasang sembarangan. Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa begitu saja memotong kabel karena jalannya bisnis di seluruh wilayah Jakarta tergantung pada jaringan internet yang disediakan kabel optik.
"Jadi kalau ada genangan di kantor bapak sehabis hujan, jangan nyalahin saya. Marahin diri bapak sendiri. Itu kabel di got milik bapak semua saya bilang," ujar Ahok di Balai Agung Balai Kota DKI, Kamis, 11 Februari 2016. (viva.co.id)
Mengurai Masalah
Orang yang cerdas tidak pernah menyerah dalam mengatasi masalah. Dia juga tidak mencari kambing hitam agar bisa lari dari beragam kecam. Orang cerdas akan memilih memecahkan masalah dengan mencari sumber masalah. Setelah itu, ia akan segera mencari solusinya dan tanpa menunda segera pula dalam merealisasikan solusi tersebut, sehingga masalah tak sekedar jadi bahan analisa dan solusi pun tak hanya jadi bahan teori.
Muslim yang cerdas menyadari dan meyakini bahwa segala masalah, solusinya ada pada aturan Allah. Begitupun dalam masalah banjir. Bencana yang selalu berulang ini tentu saja bukan sekedar bencana alam biasa. Dalam mengurai masalah banjir yang terus berulang ini, analisis Fahmi Amhar (2013) layak jadi rujukan. Ia menilai, jika banjir itu hanya insidental, maka itu persoalan teknis belaka. Tetapi jika banjir itu selalu terjadi, berulang, dan makin lama makin parah, maka itu pasti persoalan sistemik. Banjir sistemik dapat selesai dengan proyek bendungan baru, pompa baru, kanal baru dll, ini berkaitan sistem-teknis. Namun, jika masalahnya menyangkut tata ruang yang tidak dipatuhi, kemiskinan yang mendorong orang menempati sempadan sungai, keserakahan investor yang membuat daerah hulu digunduli, sistem anggaran pemerintah yang tidak sesuai mengatasi bencana, pejabat yang tidak kompeten dan abai mengawasi semua infrastruktur, dsb, maka itu sudah terkait dengan sistem-non teknis. Sistem non teknis ini, jika saling terkait dan bermuara pada pemikiran mendasar bahwa “semua ini agar diserahkan kepada mekanisme pasar sistem ekonomi kapitalis dan proses demokratis”, maka persoalannya sudah ranah ideologis atau pandangan hidup.
Kalau Gubernur DKI Jakarta sudah merasa maksimal dalam memberikan penanganan masalah banjir, namun seolah belum terasa hasilnya, itu karena ia hanya berkutat pada ranah sistem-teknis. Karenanya, untuk mengatasi banjir yang melanda, menurut Syamsuddin Ramadhan (2013), negara Islam atau khilafah harus memiliki kebijakan mutakhir dan efisien, yang meliputi sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan dalam mencegah terjadinya banjir tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, kasus banjir yang disebabkan keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dll, maka negara Islam atau khilafah akan menempuh beberapa upaya berikut: (1) Membangun berbagai bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dll. (2) Pemetaaan berbagai daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dll) dan selanjutnya mengeluarkan kebijakan melarang membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; (3) Membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apapun namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. (4) Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu.
Kedua, dalam aspek undang-undang dan kebijakan, negara Islam atau khilafah akan menggariskan beberapa hal penting berikut:
(1) Membuat kebijakan tentang master plan, yang di dalamnya ditetapkan kebijakan sebagai berikut; pertama, pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase; kedua, penyediaan daerah serapan air; ketiga, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.
(2) Mengatur syarat-syarat tentang izin pendirian bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dll, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, diduga bisa mengantarkan bahaya, maka negara diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Hal ini sesuai kaidah ushul fikih ad-dhararu yuzâlu (bahaya itu harus dihilangkan). Negara pun akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.
(3) Membentuk badan khusus yang menangani berbagai bencana alam yang dilengkapi dengan beragam peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi peralatan canggih, petugas lapangan juga dilengkapi pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang diperlukan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka harus selalu stand by, dan bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
(4) Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang mesti dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer (penyangga) yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Termasuk memberi sanksi berat bagi perusak lingkungan hidup.
(5) Melakukan sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ini sesuai ketetapan syariat mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. Negara pun mendorong kaum muslim menghidupkan tanah-tanah mati atau lahan kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.
Ketiga, dalam menangani korban bencana alam, Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan lokasi bencana. Lalu menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak, agar korban bencana alam tidak menderita wabah penyakit, kekurangan makanan atau terlantar. Selain itu, negara mengerahkan para alim ulama memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah Swt.
Anggaran Bencana
Terakhir, bagaimana solusi dana bagi negara jika bencana datang? Dalam kajian Yahya Abdurrahman (2014), di dalam syariat Islam sudah diatur bagaimana negara Khilafah mendapatkan sumber pemasukan penanganan bencana, yakni:
Pertama, Pos fai’, yakni berbagai harta yang dikuasai kaum muslim dari orang kafir, sebagai pengampunan, dengan tanpa pengerahan pasukan, tanpa bersusah payah, serta tanpa melakukan peperangan.
Kedua, Pos kharaj (pungutan atas tanah kharajiyyah). Setiap negeri yang masuk Islam melalui jalan peperangan (futuhat) seperti Irak atau Mesir, juga negeri-negeri lainnya, telah ditetapkan oleh hukum syara sebagai tanah kharaj. Tanah ini akan dipungut biayanya yang disebut uang kharaj, dimana besarannya diserahkan kepada ijtihad khalifah.
Ketiga, Pos milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Di dalam negara Khilafah berbagai kepemilikan umum seperti barang tambang migas, mineral, batu bara akan dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum.
Keempat, Pos dharibah (pungutan khusus atas kaum muslimin). Ini bukan pajak. Bila dalam sistem kapitalisme pajak dijadikan urat nadi perekonomian, termasuk dalam penanganan bencana, Islam menolak jauh-jauh konsep ini. Haram bagi negara memungut pajak dari rakyat. Akan tetapi manakala kas negara kosong sedangkan kebutuhan mengayomi rakyat harus tetap berjalan, maka ada pungutan yang dinamakan dharibah. Perbedaannya dengan pajak adalah obyeknya. Dharibah hanya diambil dari warga muslim yang mampu atau kaya, tidak dipungut dari yang menengah apalagi yang tidak mampu.
Rangkaian solusi di atas, akan secara ampuh menangani masalah banjir, sehingga problem banjir tidak akan lagi jadi problem bencana yang membudaya. Namun, semua solusi itu tentu hanya bisa terealisasikan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Oleh sebab itu, jika sudah jengah dengan masalah banjir, maka jangan pernah ragu untuk membenci sistem demokrasi, dan yakin bahwa aturan Allah adalah yang terbaik. Setelah itu, mari berjuang bersama-sama, agar sistem yang paripurna ini segera tegak! Wallahua’lam.
0 Response to "Cara Ampuh Atasi Banjir"
Post a Comment