-->

Hanya KHILAFAH yang Mampu Mengakhiri Ketidakadilan Neoliberalisasi Ekonomi Indonesia



Oleh: Ipank Fatin Abdullah

Kemenangan pasangan Jokowi-JK dalam pemilu 2014 lalu dianggap sebagai harapan bagi rakyat Indonesia untuk keluar dari buruknya kondisi negeri. Namun, lambat laun harapan itu mulai berguguran, Kekecewaan dan ketidakpuasan mulai banyak bermunculan. Dan setelah satu tahun kepemimpinan sekuler Jokowi-JK, kondisi perekonomian negeri ini tidak membaik, bahkan semakin buruk, Rupiah semakin melemah, kemiskinan bertambah, ancaman PHK yang begitu besar, penguasaan SDA Indonesia yang terus dalam cengkraman korporasi asing, dll.


Sebetulnya hal ini tidak begitu mengherankan, sebab sejak awal memimpin pemerintahan, Jokowi-JK sudah berjalan di atas kebijakan ekonomi NEOLIBERAL. Sebagai konsekuensi logis dari langkah politik ekonomi tersebut adalah menguatnya dominasi asing dalam menikmati kekayaan negeri ini, sementara itu rakyat negeri ini hanya menerima remah-remah bahkan jatuh pada kemiskinan yang amat parah. 

Neoliberalisme merupakan paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Dalam pandangan neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu/korporat. Pengurangan negara dilakukan dengan privatisasi sektor publik seperti migas, listrik, jalan tol dan lainnya; pencabutan subsidi komoditas strategis seperti migas, listrik, pupuk dan lainnya; penghilangan hak-hak istimewa BUMN melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang menyetarakan BUMN dengan usaha swasta.

Related

Jadi, neoliberalisasi sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state (korporatokrasi). Ketika itu, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan korporasi (perusahaan) baik domestik maupun asing.
Inilah yang menjadi malapetaka Indonesia yang semakin miskin dan sengsara. Hamparan  limpahan kekayaan alam yang luar biasa banyaknya justru dinikmati oleh para korporat domestik maupun asing, rakyat dibiarkan susah dan sengsara. Demikianlah ketidakadilan ekonomi yang diakibatkan oleh neoliberalisasi di negeri ini. Disinilah esensi diskursus atas eksistensi Khilafah sebagai Pengganti atas ketidakadilan neoliberasasi Ekonomi Indonesia.

KHILAFAH: Pengganti Ketidakadilan Ekonomi Neoliberal
Dalam bidang ekonomi, Khilafah akan menerapkan hukum-hukum Syariah untuk membangun kemandirian ekonominya, yang dengan hal tersebut agenda-agenda Neoliberalisasi yang memunculkan ketidakadilan ekonomi akan dicegah dan digagalkan. Beberapa yang paling penting di antaranya adalah:

Pertama, mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam.

Sistem ekonomi Islam mengatur bahwa ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah), kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah daulah). Pembagian ini menunjukkan adanya izin dari Allah -sebagai pemilik seluruh kekayaan- kepada individu, masyarakat, dan negara untuk memiliki barang-barang tertentu. Begitu pula,. Islam telah mengatur bagaimana pengelolaannya.

“Kaum muslimin berserikat dalam air, padang rumput, dan api” . (HR Abu Daud)
Demikianlah Islam mengatur bahwa sumber air, padang rumput (hutan) dan api (sumber energi) adalah milik umum. Juga berupa tambang dengan deposit yang melimpah, laut, sungai, jalan raya, dan sebagainya merupakan bagian dari kepemilikan umum.

Adapun pengelolaan kepemilikan umum merupakan wewenang negara. Walhasil, korporasi swasta apalagi asing tidak dibolehkan secara mutlak untuk mengeksploitasi kekayaan tersebut. Ketika Khilafah tegak nanti, Khilafah akan mengambil-alih tambang-tambang yang selama ini dikuasai oleh korporasi asing, baik yang ada di negeri ini maupun di negeri-negeri muslim lainnya. Dengan demikian pendapatan sangat besar yang selama ini dinikmati asing akan dialihkan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Kedua, menghentikan utang luar negeri.

“Bantuan luar negeri merupakan suatu metode yang dengan itu Amerika Serikat mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki pengawasan di seluruh dunia…” (JF Kennedy, 1962)
There is no such free lunch! Utang luar negeri baik dari negara lain maupun dari lembaga keuangan internasional seperti IMF akan dihentikan. Hal ini dikarenakan dua hal, (1) utang luar negeri menyertakan syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan ekonomi negara peminjam; (2) utang luar negeri senantiasa mengandung riba.

Ketiga, menghentikan investasi asing yang bertentangan dengan Syariah. 
 Mislanya investasi pada barang-barang yang merupakan kepemilikan umum. Begitu pula investasi pada barang-barang atau kegiatan yang diharamkan seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, dll.

Keempat, menghentikan segala bentuk hubungan dengan negara –negara kafir yang memerangi umat Islam (daulah muharibah fi’lan), seperti Amerika, Israel, Rusia, China, dll. Hal ini dikarenakan mereka adalah negara yang secara langsung memerangi kaum muslimin, sehingga tidak ada hubungan lain dengan mereka kecuali perang jihad fisabiliLlah. 

Kelima, keluar dari keanggotaan lembaga-lembaga internasional (IMF dan World Bank), dan keanggotaan dalam blok-blok perdagangan kapitalis (NAFTA, MEA, AFTA, dll). Sebab, lembaga-lembaga tersebut merupakan instrumen negara-negara Barat dalam melakukan neoimperialisme atas negeri-negeri kaum muslimin

Keenam, membangun ketahanan pangan bagi negeri sendiri melalui peningkatan produksi pangan dan impor bahan pangan. Peningkatan produksi pangan dilakukan dengan mengoptimalkan sains dan teknologi modern dalam pengelolaan tanahnya. Adapun impor bahan pangan dibolehkan secara syariah asalkan tidak menimbulkan dominasi asing.

Ketujuh, mencetak mata uang dinar dan dirham. Penggunaan dinar dan dirham dalam perdagangan internasional akan memberikan kemandirian ekonomi yang sangat kuat bagi negara Khilafah.

Kedelapan, menghapus seluruh lembaga keuangan kapitalis seperti perbankan, asuransi, pasar modal, perseroan terbatas (PT), dll. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga tersebut bertentangan dengan syariat dan menjadi alat penjajahan kapitalisme global.

Jaminan Kesejahteraan Ekonomi dalam Khilafah Islam 
Islam mendefinisikan kesejahteraan sebagai kondisi saat seseorang dapat mewujudkan semua tujuan syariah, yakni:
  (1) Terlindungi kesucian agamanya; 
  (2) Terlindungi keselamatan dirinya; 
  (3) Terlindungi akalnya; 
  (4)Tterlindungi kehormatannya;
  (5) Terlindungi hak miliknya/hak ekonominya. 

Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah penerapan sistem ekonomi islam, namun juga buah sistem politik, sistem sosial, sistem hukum, dan sistem budaya. Oleh karena itu, penerapan sistem Islam secara komprehensif merupakan sebuah keniscayaan.

Mengenai terwujudnya kesejahteraan ekonomi, dalam Islam, maka merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan setiap individu rakyat, baik muslim maupun kafir dzimmi. Beberapa langkah politik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat , berikut yang akan dilakukan oleh Khilafah:

  1. Politik APBN Syariah. Negara memperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya hanya dari dan untuk pos-pos yang sesuai dengan prioritas yang ditetapkan syariah. 
  2. Politik Sumber Daya Alam (SDA). Negara mengelola SDA yang besar seperti tambang, hutan, dan laut untuk keperluan rakyat.
  3. Politik ketahanan infrastrukur produksi. Negara bertanggungjawab atas kelancaran infrastruktur produksi, seperti energi, listrik, dan irigasi. Negara juga menanggung riset untuk menciptakan alat-alat produksi sendiri agar tidak bergantung pada impor. 
  4. Politik infrastruktur distribusi. Negara menjaga agar seluruh distribusi hasil produksi barang dan jasa lancar. Untuk itu, infrastruktur transportasi menjadi tanggung jawab negara. Jangan sampai infrastrukur menjadi terbengkalai akibat saling lempar antara negara dan swasta.
  5. Politik akses pasar terbuka. Negara menciptakan iklim kondusif dan fair untuk menumbuhkan bakat-bakat bisnis. Nabi SAW pun mengatakan Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada di dunia bisnis.
  6. Politik anti distorsi pasar. Negara menjaga agar tidak ada distorsi dalam pasar. Oleh karena itu, infrastruktur informasi mesti dibangun oleh negara. Negara juga membuat pasar yang bebas monopoli (kecuali monopoli negara untuk barang public); juga bebas riba, penipuan ataupun judi. Oleh karena itu, negara menugaskan Mahkamah Hisbah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada bisnis yang menipu atau semata-mata spekulatif.
  7. Politik stabilitas alat tukar. Negara menerapkan mata uang berbasis dinar dan dirham yang kedap terhadap inflasi atau guncangan nilai tukar.
  8. Politik perdagangan luar negeri pro-rakyat. Negara menjaga agar barang yang diproduksi di dalam negeri dan dibutuhkan masyarakat tidak diekspor , kecuali tersisa. Adapun impor dibatasi hanya untuk barang-barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri saja. Dengan demikian, nilai tambah setiap barang dan penciptaan lapangan kerja akan tetap berada di dalam negeri. Negara berupaya agar produksi di dalam negeri tetap efisien sehingga barang-barang tetap tersedia dengan murah dan berkualitas.
  9. Politik kesehatan preventif. Negara mempopulerkan gaya hidup sehat dan memberi fasilitas kesehatan yang baik kepada rakyat.
  10. Politik pendidikan terbuka. Khilafah mempopulerkan sistem pendidikan islami yang murah. Dengan itu, semua warga Khilafah bisa memperoleh ilmu untuk memenuhi fardhu ‘ain-nya sebelum menginjak usia balig dan mendapatkan ilmu-ilmu kehidupan sebelum bekerja mencari nafkah. Materi pendidikan Islam tidak hanya disalurkan melaui sekolah-sekolah formal, tetapi juga dipopulerkan melalui media massa agar menjadi opini umum.


Demikianlah, penerapan sistem ekonomi Islam di bawah naungan Khilafah akan mengeliminasi ketidakadilan yang lahir dari neoliberalisasi ekonomi. Begitu pula, Khilafah yang akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan sistem lainnya akan menjamin kesejahteraan warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir dzimmi. Dengan demikian, Khilafah yang secara syar’i diwajibkan penegakannya pada umat Islam semakin terasa urgensitas eksistensinya. InsyaaAllah dengan perjuangan dan pengorbanan, tegaknya Khilafah sudah dekat. Allahu Akbar.!!.

*Materi disampaikan dalam diskusipergerakan mahasiswa muslim indonesia (DPMMI 2015)
25 Oktober 2015 di Kampus UNS Solo

Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

1 Response to "Hanya KHILAFAH yang Mampu Mengakhiri Ketidakadilan Neoliberalisasi Ekonomi Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close