Bahtsul Masail NU Jatim Fatwakan Haram Pidato Megawati, Ahok Jilid II ?
Dakwah Media - Bahtsul Masail Kubro ke-19 yang menghimpun Ulama dan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) terkemuka se-Jawa dan Madura membahas persoalan perkembangan kekinian. Berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo Kabupaten Kediri, salah satunya adalah tentang pidato Megawati Sukarnoputri pada HUT PDIP ke-44.
KH Ma’shum Ali, salah satu mushohih/pembahas di Komisi A Bahtsul Masail tersebut mengungkapkan, setelah melalui perdebatan cukup panjang akhirnya diambil kesimpulan dan keputusan:
.
“Dengan mendasar pada Surat Is’adur Rafiq Juz 2, pada halaman 93; bahwa pernyataan yang disampaikan melalui pidato politik tersebut hukumnya haram. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan masalah; karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memuat indikasi kuat ke arah pemahaman pelecehan agama”
Sementara itu, MUI Jatim mengaku sependapat dengan hasil Bahtsul Masail ini. [in]
KH Ma’shum Ali, salah satu mushohih/pembahas di Komisi A Bahtsul Masail tersebut mengungkapkan, setelah melalui perdebatan cukup panjang akhirnya diambil kesimpulan dan keputusan:
.
“Dengan mendasar pada Surat Is’adur Rafiq Juz 2, pada halaman 93; bahwa pernyataan yang disampaikan melalui pidato politik tersebut hukumnya haram. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan masalah; karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memuat indikasi kuat ke arah pemahaman pelecehan agama”
Sementara itu, MUI Jatim mengaku sependapat dengan hasil Bahtsul Masail ini. [in]
0 Response to "Bahtsul Masail NU Jatim Fatwakan Haram Pidato Megawati, Ahok Jilid II ?"
Post a Comment