Tanggapan KSHUMI Atas Tulisan Prof Mahfud MD "Jangan Kacaukan Asas Hukum"
TERAPKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBUBARAN ORMAS
(Tanggapan terhadap tulisan Prof.Moh Mahfud Md “Jangan Kacaukan Asas Hukum” yang dimuat di media cetak Kompas, 11-11-2017.)
Dakwah Media - Mohon izin, saya akan menanggapi tulisan Prof.Moh Mahfud Md “Jangan Kacaukan Asas Hukum” yang dimuat di media cetak Kompas, 11-11-2017. Tentu tulisan saya dalam perspektif hukum, saya memiliki otoritas keilmuan dengan latar pendidikan S1 dan S2 adalah ilmu hukum, meski ilmu saya masih seujung kuku jika dibandingkan dengan beliau.
#Pertama, dalam tulisan beliau, menyatakan pada pokoknya sebagai berikut “….beda bidang hukum, ya beda asas. Jangan dikacaukan”. Penulis berpendapat benar apa yang disampaikan beliau beda bidang hukum beda asas hukum. Namun, penulis ingin mengingatkan bahwa asas hukum dibagi menjadi 2 (dua) yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berlaku pada seluruh bidang hukum, seperti asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas kebebasan hakim, asas ius curia novit, asas rechtswergering. Pada umumnya asas-asas hukum yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang merupakan ketentuan umum dalam proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang berlaku secara umum, sehingga praduga tidak bersalah berlaku terhadap perkara perdata, perkara pidana dan perkara tata usaha negara.
Selanjutnya Asas hukum khusus, yaitu asas hukum yang berlaku pada satu bidang hukum tertentu saja, misalnya asas hukum yang dituangkan dalam KUH Perdata yaitu asas kebebasan berkontrak, dan asas actori incumbit probatio dalam Hukum Acara Perdata. Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, merupakan asas hukum dalam KUHPidana.
#Kedua, Dalam tulisan beliau, menyatakan pada pokoknya sebagai berikut “….Didalam hukum administrasi negara (HAN) asas yang berlaku yaitu asas contrarius actus. Kalau yang mengeluarkan keputusan itu Menteri Hukum dan HAM. Didalam HAN tidak ada keharusan bahwa pencabutan sebuah keputusan tidak ada keharusan menunggu putusan pengadilan….”. Memang dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), sanksi administratif berupa pencabutan izin yang menguntungkan dilazimkan dan bersifat sepihak datangnya dari pemerintah tanpa persetujuan pihak lain, namun kasus pembubaran ormas berbeda, ormas bukanlah suatu badan hukum privat murni (privatrechtelijke rechtspersoon) tapi mengandung nilai hukum publik. Pembubaran ormas bukan semata soal HAN (perizinan), akan tetapi Hukum Tata Negara (HTN) yang sangat kuat melatari dinamika kehidupan ormas. Misal, bagaimana suatu hak asasi manusia (HAM) yang termasuk dalam rezim HTN begitu massif dilangkahi oleh rezim HAN.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”. Pasal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada Undang-Undang di bawahnya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Fungsi UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
#Ketiga, ‘Praduga Tak Bersalah’ pada Hukum Perdata. Asas praduga tidak bersalah yang terkandung pada Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak disebut dalam HIR/Rbg sebagai ketentuan hukum acara perdata di pengadilan. Namun sebagai asas umum hukum acara, maka asas praduga tidak bersalah juga dikenal dalam perkara perdata, dengan mengingat dasar filosofis lahirnya asas praduga tak bersalah ini, yaitu persamaan di depan hukum. Pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang seimbang dalam hukum sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem adversari.
Sistem adversari adalah sistem peradilan yang mendudukkan kedua belah pihak yang berperkara dalam posisi saling berhadapan dan saling berlawanan. Sistem adversari dalam perkara perdata pada dasarnya disebabkan karena kedudukan para pihak yang berperkara adalah sama, sehingga dalam beracara di persidangan, mereka didudukan dalam posisi yang sama dan saling berhadapan. Konsekuensi dari sistem adversari ini, adalah, para pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam proses jawab menjawab dan dalam proses pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Kesempatan yang sama ini juga berkaitan dengan kesempatan untuk dimenangkan dalam perkara bergantung kepada pembuktian terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para pihak di persidangan.
Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata didasarkan pada pasal 118 [1] HIR / 124 [1] Rbg. Ketentuan ini mengharuskan gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat, yang dikenal dengan ‘asas actor sequitor forum rei’. Yaitu seseorang tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat karena tergugat belum tentu bersalah atau gugatan penggugat belum tentu dikabulkan oleh hakim dalam proses peradilan.
Berdasarkan ‘Asas actor sequitor forum rei’ tergugat tetap harus dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan penggugat dalam bentuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrecht van gewijsde). Inilah esensi penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata.
Menutup tulisan, jika ingin membubarkan ormas, silahkan. Namun harus melalui proses peradilan untuk menjamin prinsip due process of law , Equal before the Law dan asas Presumption of innocent, yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil. Jika sebaliknya, saya menduga negara benar-benar diambang negara kekuasaan.
Jakarta, 12 November 2017.
Chandra Purna Irawan.,M.H.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia).
0 Response to "Tanggapan KSHUMI Atas Tulisan Prof Mahfud MD "Jangan Kacaukan Asas Hukum""
Post a Comment