Pemeriksaan Pimred The Jakarta Post Ditunda
Sebelum ini, MS, Pimred The Jakarta Post dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara
Hidayatullah.com– Tim pengacara pemimpin redaksi The Jakarta Post meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Mengenai rencana pemanggilan terhadap pemimpin redaksi Jakarta Post tadi (Senin), datang pengacara Todung Mulya Lubis menginformasikan pemeriksaan ditunda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Senin dikutip Antara.
Rencananya penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, MS, Senin ini.
Rikwanto mengatakan tim pengacara tersangka meminta penundaan agenda pemeriksaan, karena kliennya banyak keperluan sehingga pemeriksaan dijadwalkan 7 Januari 2015.
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.
Namun Rikwanto berharap waktu penundaan pemeriksaan dimanfaatkan untuk proses mediasi antarpihak yang bersengketa.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris, The Jakarta Post, yang dilimpahkan dari Mabes Polri. [Baca: Pimred The Jakarta Post Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama]
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi, melaporkan Suryodiningrat.
The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab, La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada satu gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Suryodiningrat telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
Dihentikan
Sementara itu, sesuai hasil mediasi di Dewan Pers, kasus tersebut sepakat dihentikan.
“Sudah ada kesepakatan berhenti kasus ini sampai di sini, tidak ada dilanjutkan, dan supaya pihak terkait saling merapat berkoordinasi,” ujar Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dikutip Liputan6.com, Senin (15/12/2014).
Tokoh pemerhati hukum dan penulis itu menjelaskan, sesuai aturan perundangan yang berlaku, proses hukum kasus pemberitaan dalam bentuk kartun itu sudah final di Dewan Pers.
“Kita melihat seluruh aturan, prosedur yang berlaku, kasus ini tidak berlanjut lagi karena sudah final di Dewan Pers,” tegas Stanley.
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menegaskan, dalam satu kasus yang sama tidak dapat digugat berulang-ulang oleh pihak lain.
“Tidak bisa penggugatnya lain tapi materialnya sama, jadi di dalam hukum berlaku in idem. Kalau kasus sudah di hukum maka tidak bisa bisa diadukan lagi, satu kasus tidak bisa diadukan lagi,” jelas dia.
Menurut Stanley, pihak kepolisian dan The Jakarta Post telah berkoordinasi di Dewan Pers yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Dewan Pers pagi tadi telah mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Kami sudah minta polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini,” ujar dia.
Sebelum ini, MS, Pimred The Jakarta Post dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pada 8 Juli 2014, The Jakarta Post telah meminta maaf terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama dalam kartun yang dimuat. The Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.*
0 Response to "Pemeriksaan Pimred The Jakarta Post Ditunda"
Post a Comment