-->

Apa Kabar Indonesia?: Indonesia Darurat Pedofilia



Oleh: Ismi Tri Wahyuni*

Fenomena kejahatan seksual pada anak di bawah umur alias Pedofilia makin marak diberitakan baik oleh media cetak maupun elektronik. 

Pedofilia di Indonesia dari Masa ke Masa

Kasus pedofilia di Indonesia mulai ramai setelah pada 2001 seorang turis dari Italia, Mario Manara, mencabuli 12 bocah di Pantai Lovina, Buleleng, Bali. Ia hanya dihukum 9 bulan penjara karena hukum saat itu masih sangat lemah. Sejak itu kemudian muncul Undang-undang Perlindungan Anak (tempo, 5/5/2014).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam acara menyambut 25 tahun konvensi hak anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komnas PA menyebut Indonesia gawat darurat. Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, mengatakan meski Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak dari PBB selama 24 tahun, kekerasan anak meningkat. Bahkan, KPAI menjelaskan lebih dari 50 persen kejahatan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual. Kejahatan itu terjadi di 34 provinsi, 179 kabupaten. 

Komnas PA mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak (Kompas.com, 10/4/2008). Pada tahun 2009 ada 1.998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2.335 kekerasan (tempointeraktif.com, 25/3/2011).

Related

Data yang lebih spesifik tergambar dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2010, Komnas PA mencatat ada 2046 laporan kasus kekerasan anak yang masuk. Sebanyak 42 persen di antaranya adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 859 kasus. Tahun 2011, ada 2426 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Komnas PA. Sebanyak 58 persen di antaranya adalah kasus kejahatan seksual atau 1047 kasus. Tahun 2012, ada 2637 kasus kekerasan anak yang masuk ke Komnas PA. Sebanyak 62 persennya adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 1637 kasus. Tahun 2013, Komnas PA mencatat ada 3339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 persen di antaranya adalah kejahatan seksual; atau sekitar 2070 kasus. Tahun 2014, dari bulan Januari sampai September, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Sekitar 237 kasusnya pelakunya anak di bawah umur (republika.co.id, 13/11/2014)

Menurut kak Seto, Dewan Pembina Konsultatif Komnas PA, dari Januari hingga Mei 2015 sudah ada 500 laporan kasus kekerasan anak yang diterima Komnas PA. Jumlah kekerasan yang terjadi di lapangan tentu jauh lebih tinggi dari data yang Komnas PA terima (CNN Indonesia, 5/7/2015).
Indonesia juga disinyalir telah menjadi tempat tujuan wisata kaum pedofil mancanegara. Diduga kuat ada semacam event organizer (EO) yang mengelola wisata seks bagi kaum pedofil ini. Bali dan Lombok banyak menjadi tujuan wisata kaum pedofil.

"Kami sudah di-warning pada 2014 oleh FBI dan data dari PPATK banyak sekali transaksi-transaksi dari orang luar yang mempunyai kelainan perilaku alias pedofilia yang masuk ke Indonesia. Ternyata mereka banyak yang menjadi relawan, ada yang pura-pura jadi guru dan sebagainya," ujar Erlinda, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mencuatnya kasus kekerasan seksual oleh warga negara asing di Indonesia membuka sebuah fakta. Ternyata Indonesia telah dijadikan tujuan wisata para pedofil dunia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, tahun ini saja sekitar 200 pedofil mancanegara telah masuk ke tanah air (nahimunkar.com, 21/9/2014).

Salah satu diantaranya, baru-baru ini pun terungkap kasus pedofilia yang pelakunya dari warga Asing. Korban pedofilia yang diduga dilakukan oleh seorang kakek warga negara Australia. RA (70), di Bali, bertambah menjadi delapan orang. "Ada empat korban lagi yang sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Rabu (13/1) (republika.co.id, 13/1/2016).

Sederetan fakta dan data di atas merupakan sebagian kasus pedofilia dari banyaknya kasus pedofilia yang terlapor, tercatat dan terungkap, yang pelakunya tidak hanya dalam negeri, namun juga berasal dari luar negeri. Ini hanyalah fenomena gunung es, dimana fakta yang tak terlihat di permukaan (di balik itu), tentu jauh lebih besar dan banyak jumlahnya. Ketika kita menyelami dan mendalami kasusnya, akan kita dapati kasus pedofilia di Indonesia yang banyak ragamnya dari waktu ke waktu dan Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat pedofilia. Karenanya, kita butuh peka, waspada dan peduli untuk segera mengentaskan problem yang mengancam generasi dan bangsa ini. 

Ragam Pemicu Menjamurnya Pedofilia

Menurut Data Komnas PA, pemicu kekerasan terhadap anak di antaranya: KDRT, disfungsi keluarga yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tekanan ekonomi atau kemiskinan, salah pola asuh dan terinspirasi tayangan media.

Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.  Pertama, faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman. Keempat, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. (lihat, arrahmah.com, 26/2/2013).

Menurut Devi Rahmawati, Sosiolog Universitas Indonesia (UI), munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dipengaruhi oleh budaya asing yang masuk ke tanah air. Sementara itu, Pangamat Psikologi Universitas Indonesia (UI), Fitriani F Syahrul menegaskan penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak-anak. Sedangkan kasus perceraian juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga (lihat, jpnn.com, 17/4/2014).

Adapun Prof. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari UI, faktor utama pelecehan seksual terhadap bocah karena adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai etika, moral yang sebelumnya dipegang masyarakat sudah tidak lagi dianggap. Yaitu terjadi dekadensi moral. Selain itu, pemukiman padat penduduk kalangan menengah ke bawah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Menurutnya, “Kita tidak bisa pisahkan tingkat ekonomi dan tingkat pendidikan dengan gejala psikologis seseorang. Ini saling mempengaruhi” (lihat, beritasatu.com, 14/10/2013).
Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator (I2), dari 343 media online di seluruh Indonesia, baik nasional maupun lokal pada periode 1 Januari 2012 hingga 19 Juni 2015, faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari faktor luar atau sosial, terutama kemiskinan (pikiran-rakyat.com, 22/6/2015).

Lebih-lebih, diperparah dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak memberikan efek jera.  Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur, umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara.  Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. 

Jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal.  Semua faktor tersebut merupakan buah dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal, yang mana memisahkan agama dari kehidupan, serta mengusung ide-ide kebebasan, baik kebebasan berekspresi, kebebasan kepemilikan dan lainnya. Sistem yang bernafaskan sekulerisme, liberalisme, demokrasi dan semacamnya merupakan turunan dari kapitalisme, yang nyata-nyata menjadi racun dan meracuni siapapun dan negeri manapun yang mengembannya dan rakyat telah banyak menjadi korban dari diterapkannya sistem yang bathil, dzalim dan mendzalimi.

Butuh Solusi Mendasar dan Menyeluruh, Bukan Parsial
Tentu, permasalahan-permasalahan yang ada di negeri ini, yang salah satunya kasus pedofilia, telah menunjukkan bahwa Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja, bahkan dalam kondisi darurat, sehingga tidak boleh diremehkan, dilupakan ataupun dibiarkan. Dengan melihat beragam faktor penyebab tindak pedofilia dan kekerasan seksual, maka tidak bisa pemberantasannya dilakukan secara parsial, harus ada upaya pemberantasan secara tuntas (mendasar dan menyeluruh), sebab ini merupakan problem sistemik yang bersumber dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal, sehingga hanya mampu disolusi secara sistemis ideologis yang sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT dalam al Qur’an maupun hadits.  Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah Islamiyah secara total melalui negara.

Negara merupakan junnah (perisai) rakyat, dari serangan fisik maupun non fisik.  Sehingga dalam hal ini, negara pun tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.
Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.  Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.  Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia.  Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak.  Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani.  Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stress dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Disamping itu, melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumber daya ekonomi.  Islam akan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan kepada seluruh rakyat secara adil, melalui penerapan hukum-hukum Islam tentang kepemilikan harta, tentang pengembangan kepemilikan dan pengembangan harta serta hukum tentang pendistribusian kekayaan di tengah masyarakat. Dengan itu, faktor himpitan dan tekanan ekonomi tidak terjadi.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya.  Namun, jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) dalam Islam, akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Dalam ketentuan syariah, pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati.  Begitupun pelaku homoseksual.  Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat.  Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Ijma’ sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Jika kekerasan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual), tetapi dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika muhshan akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr muhshan akan dijilid seratus kali.  Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir.  Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan qadhi. Untuk itu, dibutuhkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai institusi Khilafah Islammiyah ‘ala minhajj an-nubuwwah. Wallahu ‘alam bi ash-shawwab

*Penulis adalah aktivis MHTI Link Kampus Jember

Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Apa Kabar Indonesia?: Indonesia Darurat Pedofilia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close