EDISI 3 POROS MEDIA : Salah Urus Ketahanan Energi Indonesia

Cadangan terbukti minyak bumi sebesar 3,6 miliar barel, gas bumi sebesar 100,3 TCF dan cadangan batubara sebesar 31,35 miliar ton. Bila diasumsikan tidak ada penemuan cadangan baru maka minyak bumi akan habis dalam 13 tahun, gas bumi 34 tahun dan batubara 72 tahun. Energi fosil telah menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa lalu dan saat ini. [1] Namun, Indonesia termasuk negara yang memiliki ketahanan yang rapuh akan energi. Indonesia menempati peringkat ke-69 yaitu dari 129 negara mengenai ketahanan akan energi ini. Peringkat tersebut tepatnya diperoleh di tahun 2014, dikeluarkan oleh Dewan Energi Dunia atau World Energy Council. Negara Indonesia belum mempunyai cadangan strategis ataupun cadangan penyangga energi. Menurut salah satu anggota Dewan Energi Nasional dengan mengungkapkan bahwa Indonesia memasuki kategori yang mengkhawatirkan.
Pada tanggal 30 Desember 2015 lalu telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan untuk membahas mengenai Dana Ketahanan Energi (DKE). Sebagaimana pernyataan Pemerintah pada tanggal 23 Desember 2015 yang lalu, Pemerintah merencanakan menurunkan harga Premium dan Solar dan menitipkan Dana Ketahanan Energi (DKE) kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp 7.300/liter menjadi Rp 6.950/liter ditambah Rp 200/liter untuk Dana Ketahanan Energi (DKE), sehingga harga baru Premium adalah RP 7.150/liter, dan Solar dari Rp 6.700/liter menjadi Rp 5.650/liter ditambah Rp 300/liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp 5.950/liter.
DKE tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium-DP) yang diamanatkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada PP nomor 79/2014. Definisi DP adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi, yaitu yang dipungut pada sisi hulu dalam proses industri energi fosil, yang dibebankan kepada produsen. Sedangkan DKE yang direncanakan Pemerintah dipungut pada sisi hilir yang dibebankan kepada masyarakat. Oleh karena itu DKE cakupannya lebih luas dari DP yang diamanatkan dalam KEN. Jika DKE tetap dilaksanakan, seharusnya DKE tidak hanya dipungut pada Premium dan Solar saja, tetapi juga kepada seluruh jenis energi.
Kembali rakyat yang harus menanggung beban pemerintah dalam dana pengelolaan energi, dan hal ini sah sah saja dalam sistem ekonomi kapitalisme liberal. Meski mengaku kedaulatan di tangan rakyat, nyatanya Negara Republik Indonesia dikangkangi pengusaha dan juga asing. Leluasanya pengusaha dan juga asing mengangkaki negaralah yang membuat ekonomi Indonesia terpuruk. Para pengusaha dan asing bisa begitu karena bercokolnya sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini secara ‘terang-terangan’.
Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam, yang memiliki salah satu asas yaitu tawzi’ al amwal bayna an-nas (Distribusi kekayaan di tengah masyarakat).[3] Dalam hal ini, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum yang menjamin distribusi kekayaan di tengah masyarakat secara adil.
Rasulullah SAW juga bersabda:
« الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ : فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ» (رواه أحمد)
Rasûlullâh SAW bersabda :“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (H.R. Ahmad).
Dan juga jenis-jenis energi yang dimaksud di atas adalah tergolong barang tambang, yang dalam Islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Abyadh bin Hammal ra. menuturkan bahwa:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ – فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw., lalu meminta (tambang) garam. Ibn al-Mutawakkil berkata, “(Maksudnya tambang) yang ada di Ma’rib.” Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi, seseorang di majelis itu berkata (kepada Nabi saw.), “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sesungguhnya Anda memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, “Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
Islam menetapkan tambang adalah milik umum seluruh rakyat. Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya.[4]
Referensi
[1] Outlook Energi Indonesia 2015
[2] http://www.den.go.id/index.php/news/readNews/536
[3] Abdurrahman,Hafidz. 2014. Diskursus Islam Politik Dan Spiritual. Al Azhar Press: Bogor
[4] Al-Islam edisi 777, 10 Muharram 1437 H – 23 Oktober 2015 M
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to " EDISI 3 POROS MEDIA : Salah Urus Ketahanan Energi Indonesia"
Post a Comment