Waspada : Narkoba Mengancam Desa
Dakwah Media - Pada Selasa sore, 7 Februari 2017 Unit Reserse Kriminal Polsek Loceret, Kabupaten Nganjuk berhasil melakukan operasi tangkap tangan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis pil koplo alias dobel L. Identitas pelaku adalah AR, 37 tahun, asal Desa Gondang, Kecamatan Pace. Pria ini tak berkutik ketika satu regu polisi berpakaian preman menghadangnya di tengah jalan, ketika sedang bermotor melintasi kawasan persawahan Kecamatan Loceret. Penangkapan bandar ini merupakan pengembangan kasus setelah polisi meringkus seorang pengedar bernama IY alias Ahong, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, beberapa hari lalu (matakamera.net). Dari hasil penangkapan bandar AR, polisi menemukan tujuh bungkus pil dobel L yang masing-masing berisi 1000 butir dan 300 butir LL. Sehingga, polisi total mengamankan 10.300 butir pil haram dari tangan AR (Radar Nganjuk 9/02/2017).
Peredaran narkoba tidak hanya marak terjadi di kota-kota besar. Namun, akselerasi peredaran narkoba sudah merambah ke sudut-sudut desa, termasuk juga kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Nganjuk. Dari pelbagai penelitian, kalangan muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Umumnya, mereka sudah mengenal narkoba dalam rentang usia 10-19 tahun. Data itu diperkuat oleh penelitian Program Internasional Eliminasi Pekerja Anak (IPEC) Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003. Dari hasil temuannya diketa¬hui, rata-rata seorang anak mulai mengenal narkoba sejak usia menginjak 13 tahun. Narkoba adalah ancaman terbesar generasi bangsa ini ke depan. Narkoba ibarat penjajah tanpa wajah yang siap untuk menghancurkan negara kapan saja.
Walaupun tahun 2015 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tahun darurat narkoba, namun agaknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak kunjung bisa selesai. Berbagai program telah dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), seperti rehabilitasi bagi pecandu, integrasi kurikulum anti narkoba ke dalam mata pelajaran sekolah, pelatihan kader anti narkoba serta program pencegahan dan pemberantasan narkoba lainnya. Namun, program-program itu seakan tidak memberi dampak apapun dan terkesan sulit memutus rantai peredaran narkoba.
Berdasarkan catatan Kompas selama tahun 2016 peredaran narkoba dikendalikan di delapan LP dengan melibatkan delapan narapidana dan satu sipir. Selama awal 2017, setidaknya ada empat narapidana yang terbukti sebagai pengendali peredaran narkoba (Kompas, 9/2/2017). Begitu mengerikannya peredaran narkoba dan bahkan peredaran narkoba bisa dikendalikan oleh orang-orang di dalam penjara. Begitu mengkhawatirkan bukan kondisi negeri ini ?.
Menghadapi kasus narkoba yang terus menerus muncul di tanah air, perlu adanya upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama, bahu-membahu menangkal serangan bahaya narkoba. Negara juga harus hadir untuk menanggulangi faktor-faktor yang dapat mendo¬rong berkembangnya penyalahgunaan narkoba serta memberikan hukuman seadil-adilnya terhadap kejahatan narkoba ini.
Di dalam islam, narkoba merupakan sebuah masalah baru. Narkoba baru muncul di dunia islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi Bahnasi, Al Khamr wa Al Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi), 1989, hlm. 155). Walaupun demikian, di kalangan ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, dan lain sebagainya.
Islam juga mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman bagi pengguna yang baru mencicipi narkoba berbeda dengan hukuman pengguna narkoba yang sudah lama. Berbeda pula hukuman yang diberikan kepada pengedar narkoba, bandar dan pembuat atau pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Hanya dengan islam sajalah rantai kejahatan narkoba ini bisa diputus. Dan hanya dengan islam pula akselerasi peredaran narkoba yang mengancam desa bisa dihentikan. Semua itu bisa dilakukan ketika islam diterapkan secara menyeluruh dalam naungan khilafah rasyidah.
Peredaran narkoba tidak hanya marak terjadi di kota-kota besar. Namun, akselerasi peredaran narkoba sudah merambah ke sudut-sudut desa, termasuk juga kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Nganjuk. Dari pelbagai penelitian, kalangan muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Umumnya, mereka sudah mengenal narkoba dalam rentang usia 10-19 tahun. Data itu diperkuat oleh penelitian Program Internasional Eliminasi Pekerja Anak (IPEC) Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003. Dari hasil temuannya diketa¬hui, rata-rata seorang anak mulai mengenal narkoba sejak usia menginjak 13 tahun. Narkoba adalah ancaman terbesar generasi bangsa ini ke depan. Narkoba ibarat penjajah tanpa wajah yang siap untuk menghancurkan negara kapan saja.
Walaupun tahun 2015 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tahun darurat narkoba, namun agaknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak kunjung bisa selesai. Berbagai program telah dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), seperti rehabilitasi bagi pecandu, integrasi kurikulum anti narkoba ke dalam mata pelajaran sekolah, pelatihan kader anti narkoba serta program pencegahan dan pemberantasan narkoba lainnya. Namun, program-program itu seakan tidak memberi dampak apapun dan terkesan sulit memutus rantai peredaran narkoba.
Berdasarkan catatan Kompas selama tahun 2016 peredaran narkoba dikendalikan di delapan LP dengan melibatkan delapan narapidana dan satu sipir. Selama awal 2017, setidaknya ada empat narapidana yang terbukti sebagai pengendali peredaran narkoba (Kompas, 9/2/2017). Begitu mengerikannya peredaran narkoba dan bahkan peredaran narkoba bisa dikendalikan oleh orang-orang di dalam penjara. Begitu mengkhawatirkan bukan kondisi negeri ini ?.
Menghadapi kasus narkoba yang terus menerus muncul di tanah air, perlu adanya upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama, bahu-membahu menangkal serangan bahaya narkoba. Negara juga harus hadir untuk menanggulangi faktor-faktor yang dapat mendo¬rong berkembangnya penyalahgunaan narkoba serta memberikan hukuman seadil-adilnya terhadap kejahatan narkoba ini.
Di dalam islam, narkoba merupakan sebuah masalah baru. Narkoba baru muncul di dunia islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi Bahnasi, Al Khamr wa Al Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi), 1989, hlm. 155). Walaupun demikian, di kalangan ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, dan lain sebagainya.
Islam juga mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman bagi pengguna yang baru mencicipi narkoba berbeda dengan hukuman pengguna narkoba yang sudah lama. Berbeda pula hukuman yang diberikan kepada pengedar narkoba, bandar dan pembuat atau pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Hanya dengan islam sajalah rantai kejahatan narkoba ini bisa diputus. Dan hanya dengan islam pula akselerasi peredaran narkoba yang mengancam desa bisa dihentikan. Semua itu bisa dilakukan ketika islam diterapkan secara menyeluruh dalam naungan khilafah rasyidah.
Oleh : Wijaya Kurnia Santoso (Tim Yuk Ngaji Nganjuk)
0 Response to "Waspada : Narkoba Mengancam Desa"
Post a Comment