Pembubaran Ustadz Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Berikut Penjelasannya
Dakwah Media - Saat ini ramai pemberitaan pembubaran pengajian ustadz Felix Siauw oleh polisi atas tekanan oknum ormas tertentu, membuat tim kami dari dakwahmedia tertarik untuk melakukan penelusuran secara hukum.
Apakah kegiatan yang semisal diadakan ustadz Felix Siauw harus meminta izin kepada pihak kepolisian atau tidak.
Berdasarkan penelusuran kami pada website http://tribratanewskendal.com dapat kita jumpai bahwa ada beberapa bentuk kegiatan yang tidak harus izin polisi, diantaranya adalah Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlis taklim, tabliq dan kegiatan lain yang sejenis.
berikut isi rincian selengkapnya kegiatan-kegiatan yang tidak memerlukan izin:
sumber: http://tribratanewskendal.com/rubrik/giat-ops/standar-operasional-prosedur-pelayanan-penerbitan-surat-ijin-pemberitahuan-kegiatan-masyarakat-dan-menyampaikan-pendapat-dimuka-umum/
Apakah kegiatan yang semisal diadakan ustadz Felix Siauw harus meminta izin kepada pihak kepolisian atau tidak.
Berdasarkan penelusuran kami pada website http://tribratanewskendal.com dapat kita jumpai bahwa ada beberapa bentuk kegiatan yang tidak harus izin polisi, diantaranya adalah Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlis taklim, tabliq dan kegiatan lain yang sejenis.
Related
sumber: http://tribratanewskendal.com/rubrik/giat-ops/standar-operasional-prosedur-pelayanan-penerbitan-surat-ijin-pemberitahuan-kegiatan-masyarakat-dan-menyampaikan-pendapat-dimuka-umum/
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Pembubaran Ustadz Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Berikut Penjelasannya"
Post a Comment