-->

Terkait Pembubaran Pengajian Ustadz Felix Siauw, MUI Ingatkan kepolisian jangan tebang pilih



Dakwah Media - Wakil Ketua Umum ‎Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyesalkan tindakan kepolisian yang membubarkan pengajian dengan penceramah Ustadz Felix Siauw di Malang, Jawa Timur. Beliau juga mengatakan, polisi seharusnya tidak bersikap arogan karena massa pengajian pun tidak banyak.

‎”Ceramah yang diselenggarakan Ustadz Felix itu tidak mengerahkan massa dan tempatnya juga terbatas. jadi potensi terjadinya merusuhan atau konflik itu bisa dikatakan jauh kemungkinannya. Kan pesertanya juga terbatas,” ujarnya.

Dia menambahkan, bila semua pertemuan yang tidak ada izin dibubarkan maka banyak pertemuan di hotel-hotel yang dilakukan kementerian atau lembaga masyarakat itu juga harus dibubarkan karena pasti banyak tidak berizin. “Jadi kepolisian jangan tebang pilih dalam dalam kasus ini,” tegasnya.

KH. Zainut Tauhid seperti dikutip media jawapos saat dihubungi  Selasa (2/5) menjelaskan, ketentuan perundang-undangan memang mengharuskan setiap kegiatan yang sifatnya mengundang massa harus ada pemberitahuan kepada kepolisian. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) butir a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketentuannya menyebut wewenang Polri antara lain memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Namun, KH. Zainut Tauhid menganggap makna ketentuan itu adalah keramaian yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau kekacauan sehingga dibutuhkan antisisipasi pengamanan serius.

Sedangkan ceramah keagamaan, katanya, tidak perlu melalui prosedur seperti itu. Sehingga kepolisian tidak perlu menerapkan pasal tentang ketentuan pasal tersebut. [upc]

0 Response to "Terkait Pembubaran Pengajian Ustadz Felix Siauw, MUI Ingatkan kepolisian jangan tebang pilih"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close