Menag Tak Akan Keluarkan Peraturan Atribut Hari Besar Keagamaan
Menurut LHS, Kemenag tak membuat aturan berisi perintah atau larangan karena masing-masing dituntut untuk bisa bersikap dewasa
Related
Seorang karyawati Muslim sebuah perusahaan sedang menggunakan topi Santa
Hidayatullah.com–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan membuat aturan mengenai penggunaan atribut tertentu dalam memperingati hari besar keagamaan.
“Kemenag tentu takkan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu,” demikian penegasan Menag LHS dalam rilis yang disampaikan ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (09/12/2014) menanggapi isu tentang penggunaan pakaian atau atribut Kristen seperti topi Sinterklas menjelang perayaan Natal. [Baca: Menag Lukman Hakim: Seorang Muslim Tak Perlu Gunakan Topi Sinterklas]
Menurut LHS, Kemenag tak membuat aturan berisi perintah atau larangan karena masing-masing dituntut untuk bisa bersikap dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang ‘menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya,’ demikian ujar anak mantan Menag RI, KH Saifuddin Zuhri itu.
Dengan demikian, kata Lukman, seorang Muslim tidak perlu dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati perayaan Natal. Begitu juga dengan perempuan non Muslim yang tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati perayaan Idul Fitri.*
0 Response to "Menag Tak Akan Keluarkan Peraturan Atribut Hari Besar Keagamaan"
Post a Comment