-->

Digabungnya Isu Narkoba dan Terorisme, Upaya Memuluskan Revisi UU Terorisme?



Pasca bom Thamrin dan sejumlah penyerangan di kantor polisi membuat masyarakat semakin ketakutan, menandakan negeri ini tak pernah luput dari serangan teroris. Isu-isu tentang terorisme dan radikalisasi pun terus mencuat dan membanjiri media-media. Pemerintah mengklaim akan merevisi UU Terorisme agar kasus terorisme ini dapat ditangani secara tepat dan cepat. Sempat tersiar kabar bahwa gembong pengedar narkoba kelas atas, Freddy Budiman, bergabung ke dalam jaringan ISIS. Tak ayal, aparat keamanan dan investigasi segera menelusuri keterlibatannya, benarkah?

Narkoba dan Terorisme Bersimbiosis?
Pengamat terorisme dari International Crisis Group (ICG) Sidney Jones menyebutkan terdapat hubungan saling memanfaatkan antara narapidana narkoba dan teroris. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak napi narkoba yang akhirnya bergabung dengan jaringan radikal di penjara. Ia juga berpendapat bahwa ada kemungkinan gembong narkoba bergabung kepada ISIS. Sidney mengatakan napi narkoba bisa didoktrin oleh kelompok napi radikal ini. Bahwa, bergabung dengan mereka merupakan satu-satunya cara untuk bertobat atas dosa-dosa yang dilakukan. 

Sebelumnya, sumber CNN Indonesia.com menyebutkan Freddy Budiman yang menjadi otak pengiriman 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok, bergabung dengan ISIS. Kepala BNPT Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi Freddy bergabung dengan ISIS. Selain BNPT, Mabes Polri juga menyebutkan sedang menyelidiki dugaan keterkaitan Freddy dengan ISIS. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menduga adanya kemungkinan aliran dana narkoba yang dipegang Freddy ikut disumbangkan untuk mendukung kegiatan ISIS (cnnindonesia.com, 22/02/16).

DPR Setuju Revisi UU Terorisme
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, pihaknya akan cepat membahas revisi UU Terorisme. Ditargetkan, UU itu selesai dibahas di DPR dalam kurun waktu 3 bulan. Politikus Golkar itu menuturkan, selain merevisi UU Terorisme, pihaknya juga akan merevisi UU Narkoba. Pasalnya, tidak dipungkiri bahwa pelaku terorisme memiliki hubungan dengan bandar-bandar narkoba (liputan6.com, 20/01/16).
Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk merevisi UU Terorisme ini dibandingkan dengan mengeluarkan Perpu terkait pemberantasan terorisme. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, keputusan merevisi UU Nomor 15/2003 diputuskan berdasarkan masukan dari para menteri di Kabinet Kerja dan berbagai pihak yang terkait. Revisi itu dipastikan akan dilakukan dengan mempertimbangkan HAM dan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengungkapkan bahwa program deradikalisasi akan turut dibahas dalam revisi UU tersebut.
"P‎ersoalan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat berkaitan dengan ideologi, kekerasan, ketimpangan dan kesenjangan, pendidikan, maka faktor-faktor itu yang jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil sikap nantinya," ucapnya. (liputan6.com, 22/01/16).

Revisi UU Terorisme Mulus?
Kejadian bom Thamrin, penyerangan di beberapa tempat, serta kaitan antara gembong narkoba dan para pelaku teror, seolah menjadi alasan kuat untuk merevisi UU Terorisme. Poin-poin yang akan direvisi menyangkut fungsi pencegahan yang akan ditingkatkan dengan diperluasnya kewenangan penindakan, pencabutan status kewarganergaraan bagi warga yang berperang demi negara lain, penetapan alat bukti diperluas juga kewenangannya oleh hakim pengadilan (hizbut-tahrir.or.id, 25/01/16).
Namun, ternyata tidak sekedar itu saja. Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, mengemukakan bahwa revisi UU Terorisme itu juga menyangkut terhadap penistaan pada negara dengan tidak mengakui NKRI (republika.co.id, 22/01/16). Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, berpendapat bahwa UU Terorisme ini jangan sampai menjadi boomerang bagi masyarakat sehingga membatasi gerak ruang masyarakat dalam menyampaikan gagasan, pendapat, atau kritikan (tempo.co, 22/01/16), sehingga menjadikan rezim ini represif. Inilah yang menjadi kekhawatiran banyak pihak dari adanya revisi UU Terorisme.
Program deradikalisasi, yang disinyalir sebagai upaya pencegahan terorisme, yang selama ini berjalan pun akan semakin menyebar di masyarakat dengan lahirnya revisi UU ini. Padahal, deradikalisasi ini menjadi program yang sangat berbahaya terutama bagi kaum Muslim khususnya. Mengapa? Program deradikalisasi ini akan memangkas bahasan Islam fundamental, yang dianggap radikal oleh pemerintah, misalnya seperti makna jihad dalam Al-Quran yang bermaksud perang (qital). Program deradikalisasi membuat pemikiran Kaum Muslimin semakin sempit, toleran yang kebablasan, dan juga plural (menganggap semua agama benar). Padahal sejatinya, setiap individu Muslim harus meyakini sepenuhnya bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Program ini juga membuat Kaum Muslimin semakin sekuler dan liberal. Mereka mengerjakan ibadah, dan meninggalkan sebagian ibadah lainnya. Mereka beragama Islam tetapi perilaku dan pemikiran jauh dari Islam Program ini pun membuat masyarakat ketakutan dan menjadi phobia terhadap agamanya sendiri. Akhirnya, banyak masyarakat yang melarang putra-putrinya untuk mengkaji Islam secara intensif dan mendalam. Inilah ide terselubung dalam revisi UU terorisme itu. 

Jangan Takut, Tetaplah Mengkaji Islam Kaffah
Bagaimana pun, isu terorisme akan tetap ada dan dipelihara oleh yang memangku kepentingan. Kelompok-kelompok terorisme atau para gembong narkoba akan terus dimanfaatkan menjadi isu-isu yang berkembang sehingga memuluskan jalannya kepentingan bagi orang-orang yang memangku kebijakan negeri ini. 

Oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat jangan termakan isu yang beredar. Masyarakat Muslim harus cerdas dalam menyikapi segala sesuatunya. Meskipun revisi UU Terorisme ini akan lolos pada akhirnya, toh kita sebagai kaum Muslimin seharusnya semakin bijak dan semakin menyadari bahwa Islam wajib kita tolong. Islam tidak boleh menjadi agama yang ditindas, dinista, dan dipinggirkan apalagi dengan adanya isu terorisme dan program deradikalisasi. Kaum Muslimin justru harus semakin haus akan ilmu Islam yang sesungguhnya. Kaum Muslimin juga jangan takut untuk menebar dakwah Islam kaffah (menyeluruh) dan tidak sebagian-sebagian. Katakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu salah. 

Sudah menjadi tugas  kaum Muslimin yang telah memahami lebih dulu untuk kembali mengingatkan saudara Muslim yang lain. Bahwa dunia ini memerlukan Khilafah, agar akidah umat terlindungi. Akan tetapi bukan Khilafah dengan jalan kekerasan, yang selama ini dicap sebagai teroris. Melalui metode dakwah Rasulullah saw. itu yang mesti kita teladani, yaitu melalui pemikiran dan tanpa kekerasan. Khilafah itulah yang akan melindungi umat dari segala kejahatan pemikiran, aqidah, dan fisik. Khilafah itu juga yang akan menjadi cahaya karena Islam telah diterapkan secara menyeluruh dalam semua aspek, sehingga tidak lagi dinistakan dan diselewengkan seperti yang terjadi saat ini. Islam bukan ancaman, tetapi Islam adalah cahaya. Hanya saja, cahaya itu akan terang ketika syariat Allah diterapkan secara sempurna dalam institusi Khilafah Islamiyah ala metode Rasulullah Saw.

Wallahu’alam bi ashshawwab

Vibie H.
Ibu Rumah Tangga, Bandung [suara-islam]

0 Response to " Digabungnya Isu Narkoba dan Terorisme, Upaya Memuluskan Revisi UU Terorisme?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close