JALAN BERLUBANG, BUAH KESALAHAN SISTEM?
Dakwah Media - Setelah mengikuti kajian (ahad, 26/2/2017), saya bertemu dengan salah satu peserta yang memperbaiki bamper mobil bagian depan yang patah. Dia bertutur disela-sela memperbaikinya, bahwa kerusakan mobilnya disebabkan oleh jalan yg berlubang. Kejadian itu membuat tanda tanya di benak, apakah sedalam itu lubang jalan? Siapa yang bertanggungjawab?.
Kemudian saya pulang melewati jalan babat-lamongan dengan berkendaraan sepeda motor. Sungguh terasa sakit dada ini, karena getaran sepeda yang melewati jalan berlubang-berlubang. Muncul tanda tanya di benak saya, kondisi jalan hampir merata berlubang-lubang, dan menunggu anggaran perbaikan jalan, salah siapa?
Jalan Berlubang Dibiarkan Terlalu Lama
Jika diperhatikan dengan seksama, kondisi jalan yang berlubang dibiarkan terlalu lama. Perbaikan jalan selesai, tetapi hanya bertahan sebentar, kemudian mulai rusak kembali. Hal ini disebabkan oleh:
1. Penerapan konsep trias politika dalam sistem demokrasi.
Konsep pembagian kekuasaan ala trias politika, kekuasaan terbagi menjadi tiga kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif (pemerintah), kekuasaan yudikatif (pengadilan), kekuasaan legeslatif (parlemen). Konsep ini menjadikan negara dikuasai oleh lembaga-lembaga yg saling bekerjasama. Bila parpol yang berkuasa di parlemen berbeda dengan parpol yang berkuasa di ekskutif, maka pembahasan program dan anggaran pemerintahan cukup alot dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
2. Alur dan proses penyusunan anggaran yang terlalu rumit, panjang, dan waktu yg lama
Proses Penyusunan APBN Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses perencanaan dan penyusunan APBN.'
a. Tahap penyusunan APBN oleh pemerintah (ekskutif)
Pada tahap ini melalui 3 sub tahap, yakni 1)tahap penyusunan RAPBN, 2)rapat komisi dengan mitra kerja (departemen/lembaga), 3)finalisasi RAPBN.
b. Pengajuan, pembahasan, penetapan RAPBN menjadi APBN ke DPR (legislatif).
Pada tahap ini, ada aktifitas 3 sub tahap, yakni 1)pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan, 2)membahas RAPBN baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait, 3)penetapan RAPBN menjadi UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
c. pelaksanaan APBN oleh ekskutif
Pada tahap ini, ada 2 aktifitas, yakni,
1)Departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember,
2) Presiden membuat Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
d. Pengawasan APBN
Pengawasan Pada tahap ini, ada 2 aktifitas, yakni, 1)pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. 2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
(http://tugastugasekonomi.blogspot.co.id/2015/05/bsgaimana-tahap-tahap-proses-penyusunan.html?m=1).
3. Waktu pelaksanaan perbaikan jalan, rata2 musim penghujan.
Mencermati alur tahapan-waktu pengajuan dan pembayaran anggaran, ditambah waktu petenderan proyek, maka pelaksanaan proyek (termasuk perbaikan jalan) pada bulan setelah desember (umumnya musim penghujan). Kekuatan aspal menurun, jika dalam kondisi hujan. Hal ini disebabkan adanya pengeroposan lapisan aspal oleh air, dimana air dapat mengurangi daya pengikat aspal. Sehingga jalan raya cenderung rusak atau muncul lubang saat musim hujan.
4. Hampir semua proyek jalan dikerjakan oleh rekanan pemerintah
Anggaran perbaikan jalan telah ditentukan oleh APBN. Sementara pelaksanaan perbaikan jalan tidak dikerjakan oleh pemerintah, tetapi oleh rekanan/pemborong yang menang melalui lelang tender. Hal ini berdampak pada pembangunan dan perbaikan jalan tidak sesuai dengan ketentuan, baik kualitas bahan, komposisi campuran bahan, pengerjaannya, dan rekanan juga ingin mendapatkan untung. Hal ini, sarat adanya korupsi, kecurangan, penyuapan yang berdampak jalan semakin cepat rusak.
5. Kelebihan beban kendaraan yang melintas
Bila jalan sudah ada lubang kecil , apabila lama kelamaan terkena beban truck yg berlebihan dan berjalan melintasinya, maka mengakibatkan lubang tersebut semakin besar. Mengapa ini terjadi? Padahal sudah ada penimbangan beban.
Islam Mengatasi Jalan Berlubang
Islam sebagai ideologi (mabda') dan kesempurnaannya yang berasal dari wahyu. Islam menjad lebih layak untuk mengatur kehidupan manusia dan menyelesaikan persoalan kehidupan manusia. Islam dalam mengatasi persoalan kerusakan dan lubang jalan, sebagai berikut:
1. Kepemimpinan dan kekuasaan dalam islam bersifat individual -tunggal (al-qiyadah al-fardiyah) BUKAN kolektif (al-qiyadah al-jama'iyah), yakni hanya ditangan khalifah,
artinya di dalam sistem pemerintahan islam-khilafah TIDAK ADA konsep trias politika (pembagian kekuasaan) yang diajarkan oleh montesque. Meski kekuasaan dalam pandangan Islam di tangan umat, tetapi Islam juga tidak mengenal kedaulatan rakyat, karena kedaulatannya di tangan syariah. Karena itu, legislasi hu-kum tidak diserahkan kepada umat, tetapi diserahkan kepada syariah, sedangkan hak untuk mengadopsi hukum Islam hanya diserahkan kepada khalifah.
Dengan kekuasaan yang tunggal ditangan Khalifah, maka Khalifah:
Sementara terkait kekhawatiran Khalifah itu otoriter, karena kekuaraan tunggal, maka Khilafah telah menyiap mekanisme khususu: yakni, a) Sistem khilafah dibangun dari ketaqwaan Individu, baik rakyat maupun khalifah atau lainnya. b) Kewajiban bagi rakyat atau kelompok/partai untuk melakukan aktifitas mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukam). Sehingga bagi rakayat dan kelompok/partai yang mendiamkan kedhaliman penguasa atau bahkan mendukunya, maka berdosa. c) Diterapkan Syari’ah Islam secara kaffah, menyeluruh dalam semua lini kehidupan. d) adanya mahkamah madhalim yang khusus menangani kedhaliman penguasa terhadap rakyat. Apabila khalifah telah terbukti di mahkamah madhalim melakukan kedhaliman , maka khalifah terancam dapat dima’zulkan (dipecat).
2. Islam mendorong setiap individu rakyat untuk ikut menjaga dan memperbaiki jalan yang rusak.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah bersabda bahwa membuang kerikil/duri dari jalan umum adalah bagian dari iman dan bentuk lain dari sadaqah. “ Iman terdiri dari tujuh puluh cabang, paling utama adalah membaca kalimat laa ila ha illallah dan paling rendahnya menyingkikan gangguan dari jalan, dan malu merupakan bagian dari iman” (muttafaq’alaih)
Di hadits yang lain nabi bersabda “setiap bagian dari manusia terdapat sadaqah, kemudian nabi melanjutkan: menghilangkan bahaya dari jalan adalah sadaqah” (H.R. Bukhari Muslim).
3. Proyek perbaikan jalan dikerjakan oleh pemerintah bukan oleh rekanan/mitra kerja.
Hal ini berdampak pada tidak adanya pemotongan anggaran dan mencari keuntungan proyek. Hal ini berdampak pada pembangunan atau perbaikan jalan sesuai dengan ketentuan anggaran. Manakala pemerintah membutuhkan tenaga lain, maka aqad nya ijarah, sehingga pemerintah menggaji tenaga.
4. Kepala Negara (Khalifah) /penguasa memiliki kepekaan, etos, perhatian serius dalam melayani kepentingan rakyat
Kepekaan dan perhatian khalifah terhadap pelayanan rakyat, lebih khusus tentang jalan yang berlubang dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu tentang jalan berlubang di Irak. Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang terkenal tegas dan tegar dalam memimpin kaum muslimin tiba-tiba menangis, dan kelihatan sangat terpukul. Informasi salah seorang ajudannya tentang peristiwa yang terjadi di tanah Iraq telah membuatnya sedih dan gelisah. Seekor keledai tergelincir kakinya dan jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewati rusak dan berlobang. Melihat kesedihan khlalifahnya, sang ajudan pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, bukankah yang mati hanya seekor keledai?” dengan nada serius dan wajah menahan marah Umar bin Khattab bekata: “Apakah engkau sanggup menjawab di hadapan Allah ketika ditanya tentang apa yang telah engkau lakukan ketika memimpin rakyatmu?”
Dalam redaksi lain yang pernah saya dapatkan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.
Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang? Korban nyawa manusia sudah banyak gara-gara jalan berlubang. Pengendara yang berusaha menghindari jalan berlubang, malah terjatuh dan kemudian terlindas kendaraan yang melaju di belakangnya. Mengerikan. Jika Umar bin Khattab saja peduli dengan keledai yang jatuh gara-gara terperosok jalanan yang rusak, lalu mana tanggung jawab pemerintah yang tak peduli dengan nyawa manusia akibat jalan rusak dan berlubang yang lambat diperbaiki atau tak pernah diperbaiki (atau malah sering diperbaiki tetapi uangnya dikorupsi sehingga kualitas perbaikan jalan tak semestinya)?
Saatnya meninggalkan system Kapitalisme-Demokrasi, Sistem Sosialisme-Komunisme dan HANYA menerapkan Sistem Khilafah Islamiyah atas Manhaj Nabi Muhammad SAW. Wa Allahu a’lam bi Ash-Shawab.
Kemudian saya pulang melewati jalan babat-lamongan dengan berkendaraan sepeda motor. Sungguh terasa sakit dada ini, karena getaran sepeda yang melewati jalan berlubang-berlubang. Muncul tanda tanya di benak saya, kondisi jalan hampir merata berlubang-lubang, dan menunggu anggaran perbaikan jalan, salah siapa?
Jalan Berlubang Dibiarkan Terlalu Lama
Jika diperhatikan dengan seksama, kondisi jalan yang berlubang dibiarkan terlalu lama. Perbaikan jalan selesai, tetapi hanya bertahan sebentar, kemudian mulai rusak kembali. Hal ini disebabkan oleh:
1. Penerapan konsep trias politika dalam sistem demokrasi.
Konsep pembagian kekuasaan ala trias politika, kekuasaan terbagi menjadi tiga kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif (pemerintah), kekuasaan yudikatif (pengadilan), kekuasaan legeslatif (parlemen). Konsep ini menjadikan negara dikuasai oleh lembaga-lembaga yg saling bekerjasama. Bila parpol yang berkuasa di parlemen berbeda dengan parpol yang berkuasa di ekskutif, maka pembahasan program dan anggaran pemerintahan cukup alot dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
2. Alur dan proses penyusunan anggaran yang terlalu rumit, panjang, dan waktu yg lama
Proses Penyusunan APBN Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses perencanaan dan penyusunan APBN.'
a. Tahap penyusunan APBN oleh pemerintah (ekskutif)
Pada tahap ini melalui 3 sub tahap, yakni 1)tahap penyusunan RAPBN, 2)rapat komisi dengan mitra kerja (departemen/lembaga), 3)finalisasi RAPBN.
b. Pengajuan, pembahasan, penetapan RAPBN menjadi APBN ke DPR (legislatif).
Pada tahap ini, ada aktifitas 3 sub tahap, yakni 1)pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan, 2)membahas RAPBN baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait, 3)penetapan RAPBN menjadi UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
c. pelaksanaan APBN oleh ekskutif
Pada tahap ini, ada 2 aktifitas, yakni,
1)Departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember,
2) Presiden membuat Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
d. Pengawasan APBN
Pengawasan Pada tahap ini, ada 2 aktifitas, yakni, 1)pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. 2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
(http://tugastugasekonomi.blogspot.co.id/2015/05/bsgaimana-tahap-tahap-proses-penyusunan.html?m=1).
3. Waktu pelaksanaan perbaikan jalan, rata2 musim penghujan.
Mencermati alur tahapan-waktu pengajuan dan pembayaran anggaran, ditambah waktu petenderan proyek, maka pelaksanaan proyek (termasuk perbaikan jalan) pada bulan setelah desember (umumnya musim penghujan). Kekuatan aspal menurun, jika dalam kondisi hujan. Hal ini disebabkan adanya pengeroposan lapisan aspal oleh air, dimana air dapat mengurangi daya pengikat aspal. Sehingga jalan raya cenderung rusak atau muncul lubang saat musim hujan.
4. Hampir semua proyek jalan dikerjakan oleh rekanan pemerintah
Anggaran perbaikan jalan telah ditentukan oleh APBN. Sementara pelaksanaan perbaikan jalan tidak dikerjakan oleh pemerintah, tetapi oleh rekanan/pemborong yang menang melalui lelang tender. Hal ini berdampak pada pembangunan dan perbaikan jalan tidak sesuai dengan ketentuan, baik kualitas bahan, komposisi campuran bahan, pengerjaannya, dan rekanan juga ingin mendapatkan untung. Hal ini, sarat adanya korupsi, kecurangan, penyuapan yang berdampak jalan semakin cepat rusak.
5. Kelebihan beban kendaraan yang melintas
Bila jalan sudah ada lubang kecil , apabila lama kelamaan terkena beban truck yg berlebihan dan berjalan melintasinya, maka mengakibatkan lubang tersebut semakin besar. Mengapa ini terjadi? Padahal sudah ada penimbangan beban.
Islam Mengatasi Jalan Berlubang
Islam sebagai ideologi (mabda') dan kesempurnaannya yang berasal dari wahyu. Islam menjad lebih layak untuk mengatur kehidupan manusia dan menyelesaikan persoalan kehidupan manusia. Islam dalam mengatasi persoalan kerusakan dan lubang jalan, sebagai berikut:
1. Kepemimpinan dan kekuasaan dalam islam bersifat individual -tunggal (al-qiyadah al-fardiyah) BUKAN kolektif (al-qiyadah al-jama'iyah), yakni hanya ditangan khalifah,
artinya di dalam sistem pemerintahan islam-khilafah TIDAK ADA konsep trias politika (pembagian kekuasaan) yang diajarkan oleh montesque. Meski kekuasaan dalam pandangan Islam di tangan umat, tetapi Islam juga tidak mengenal kedaulatan rakyat, karena kedaulatannya di tangan syariah. Karena itu, legislasi hu-kum tidak diserahkan kepada umat, tetapi diserahkan kepada syariah, sedangkan hak untuk mengadopsi hukum Islam hanya diserahkan kepada khalifah.
Dengan kekuasaan yang tunggal ditangan Khalifah, maka Khalifah:
- mudah untuk mengadopsi hukum Islam sebagai hukum Negara (Undang-undang Negara), walaupun Khalifah dibolehkan untuk meminta pendapat dari majelis syura (bukan MPR atau DPR).
- Mudah dan cepat dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja Khilafah (APBK), tanpa melaului alur yang rumit dan berliku-liku. Apalagi menunggu pengesahan lembaga lain.
- Mudah dan cepat dalam membelanjakan atau menggunakan anggaran Negara sesuai dengan kebutuhan dan pelauanan rakyat, sehingga tidak menunggu waktu atau jadwal pencairan.Oleh karena itu, dalam mengatasi jalan yang rusak atau jalan berlubang, maka Khalifah dapat dengan mudah dan cepat untuk menggunakan anggaran khilafah dalam memperbaiki jalan yang rusak atau jalan yang berlubang.
Sementara terkait kekhawatiran Khalifah itu otoriter, karena kekuaraan tunggal, maka Khilafah telah menyiap mekanisme khususu: yakni, a) Sistem khilafah dibangun dari ketaqwaan Individu, baik rakyat maupun khalifah atau lainnya. b) Kewajiban bagi rakyat atau kelompok/partai untuk melakukan aktifitas mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukam). Sehingga bagi rakayat dan kelompok/partai yang mendiamkan kedhaliman penguasa atau bahkan mendukunya, maka berdosa. c) Diterapkan Syari’ah Islam secara kaffah, menyeluruh dalam semua lini kehidupan. d) adanya mahkamah madhalim yang khusus menangani kedhaliman penguasa terhadap rakyat. Apabila khalifah telah terbukti di mahkamah madhalim melakukan kedhaliman , maka khalifah terancam dapat dima’zulkan (dipecat).
2. Islam mendorong setiap individu rakyat untuk ikut menjaga dan memperbaiki jalan yang rusak.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah bersabda bahwa membuang kerikil/duri dari jalan umum adalah bagian dari iman dan bentuk lain dari sadaqah. “ Iman terdiri dari tujuh puluh cabang, paling utama adalah membaca kalimat laa ila ha illallah dan paling rendahnya menyingkikan gangguan dari jalan, dan malu merupakan bagian dari iman” (muttafaq’alaih)
Di hadits yang lain nabi bersabda “setiap bagian dari manusia terdapat sadaqah, kemudian nabi melanjutkan: menghilangkan bahaya dari jalan adalah sadaqah” (H.R. Bukhari Muslim).
3. Proyek perbaikan jalan dikerjakan oleh pemerintah bukan oleh rekanan/mitra kerja.
Hal ini berdampak pada tidak adanya pemotongan anggaran dan mencari keuntungan proyek. Hal ini berdampak pada pembangunan atau perbaikan jalan sesuai dengan ketentuan anggaran. Manakala pemerintah membutuhkan tenaga lain, maka aqad nya ijarah, sehingga pemerintah menggaji tenaga.
4. Kepala Negara (Khalifah) /penguasa memiliki kepekaan, etos, perhatian serius dalam melayani kepentingan rakyat
Kepekaan dan perhatian khalifah terhadap pelayanan rakyat, lebih khusus tentang jalan yang berlubang dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu tentang jalan berlubang di Irak. Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang terkenal tegas dan tegar dalam memimpin kaum muslimin tiba-tiba menangis, dan kelihatan sangat terpukul. Informasi salah seorang ajudannya tentang peristiwa yang terjadi di tanah Iraq telah membuatnya sedih dan gelisah. Seekor keledai tergelincir kakinya dan jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewati rusak dan berlobang. Melihat kesedihan khlalifahnya, sang ajudan pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, bukankah yang mati hanya seekor keledai?” dengan nada serius dan wajah menahan marah Umar bin Khattab bekata: “Apakah engkau sanggup menjawab di hadapan Allah ketika ditanya tentang apa yang telah engkau lakukan ketika memimpin rakyatmu?”
Dalam redaksi lain yang pernah saya dapatkan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.
Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang? Korban nyawa manusia sudah banyak gara-gara jalan berlubang. Pengendara yang berusaha menghindari jalan berlubang, malah terjatuh dan kemudian terlindas kendaraan yang melaju di belakangnya. Mengerikan. Jika Umar bin Khattab saja peduli dengan keledai yang jatuh gara-gara terperosok jalanan yang rusak, lalu mana tanggung jawab pemerintah yang tak peduli dengan nyawa manusia akibat jalan rusak dan berlubang yang lambat diperbaiki atau tak pernah diperbaiki (atau malah sering diperbaiki tetapi uangnya dikorupsi sehingga kualitas perbaikan jalan tak semestinya)?
Saatnya meninggalkan system Kapitalisme-Demokrasi, Sistem Sosialisme-Komunisme dan HANYA menerapkan Sistem Khilafah Islamiyah atas Manhaj Nabi Muhammad SAW. Wa Allahu a’lam bi Ash-Shawab.
Oleh: Fathur Rahman Alfaruq (Pengasuh Majelis Tsaqafah Islamiyah Brondong Lamongan)
0 Response to "JALAN BERLUBANG, BUAH KESALAHAN SISTEM?"
Post a Comment