-->

Prinsip ‘Clear And Present Danger’: Apa Lagi Pisau Analisa Yang Dipakai Rezim Kalau Bukan REPRESIF?



Dakwah Media - Sepertinya rezim ini telah memberikan “kesadaran” politik bagi masyarakat atas kasus-kasus yang lebih banyak mendiskreditkan umat Islam belakangan ini, mungkin bisa disebut sebagai “dagelan” politik. Bagaimana tidak, masyarakat akhirnya mengetahui kosa kata baru yang mungkin jarang didengar oleh orang awam, mulai dari; kriminalisasi, persekusi, hingga “clear and present danger”. Prinsip “clear and present danger” (situasi yang jelas akan suatu hal yang berbahaya dan bersifat memaksa) dipakai sebagai latar belakang untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) terkait Pembubaran Ormas (read : HTI).

Pertama, Secara konstitusional, perppu memang produk hukum yang sah di negara kita karena diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, perppu berada di peringkat ketiga, setelah UUD 1945 dan undang-undang (UU). Pasal 22 ayat (1) mengatakan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Selanjutnya, ayat (2) menetapkan bahwa, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.” Apabila perppu tidak disetujui DPR, menurut ayat (3), perppu itu harus dicabut.

Namun yang perlu digaris bawahi adalah jika analisa yang dipakai untuk membuat Perppu itu tidak tepat, maka yang ada adalah kedzaliman dan otoriter atau represif. Mengapa represif?, karena peraturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden. Pemerintah semestinya ekstra hati-hati sekali dengan masalah Perppu, ‘senjata’ Perppu tidak boleh sering-sering diobral, kalau tidak terpaksa sekali.

Dalam UU Nomor 74 Tahun 1957, membedakan kondisi bahaya menjadi dua, (1) keadaan darurat dan (2) keadaan perang. Sedangkan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 membedakan kondisi bahaya menjadi tiga,  yaitu; (1) tingkat darurat sipil, (2) darurat militer dan (3) darurat perang.

Menurut Chandra Purna Irawan, M.H. (Ketua Eksekutif Nasional/ Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), sebelum pemerintah mengumumkan negara dalam keadaan darurat, unsur-unsur hukum negara dalam keadaan darurat harus terpenuhi yaitu adanya unsur kekerasan atau anarkis yang dilakukan oleh ormas yang akan dibubarkan tersebut. Sementara jika pemerintah menerapkan darurat sipil dengan alasan menimbulkan kerusuhan yang menyebabkan konflik sosial (UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penangan Konflik Sosial) tetap tidak bisa diterapkan karena harus dilihat apakah ada unsur kekerasan atau anarkis secara massal atau menyebar seluruh Indonesia dalam penyampaian gagasannya.

Dalam kasus HTI, maka seluruh landasan hukum pemerintah untuk menerapkan negara dalam keadaan darurat tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat. Justru pada faktanya HTI lah yang sering menjadi korban kekerasan, korban anarkis dari ormas lain. Jika ingin menerapkan hukum, maka tangkap dan bubarkanlah ormas yang anarkis atau kekerasan dalam menjalankan organisasinya.

Kedua, menurut saya pribadi, Pisau Analisa adalah kerangka teori, gagasan (ideologi) yang dipakai untuk menganalisa (membedah) peristiwa tertentu yang bertujuan untuk menemukan solusi. Jika pisau analisa yang dipakai untuk menganalisis tidak tepat maka akan menjadi sebab kerugian bagi pihak yang mengkonsumsi hasil daripada analisis tersebut. Maka, Jika Negara ini menganut Ideologi Pancasila, berarti harus menggunakan gagasan atau Ideologi Pancasila untuk membedah HTI yang dinilai Anti Pancasila. Tapi ternyata mulai dari sila-pertama hingga sila-kelima, pisau analisa (Ideologi Pancasila) yang digunakan tidak bisa menusuk HTI, karena yang didakwahkan HTI adalah ajaran Islam (read : Khilafah).

Menjadi pertanyaan besar, pisau analisis apa yang dipakai rezim atas status “clear and present danger”?. Perlu diingat, pengangkatan DP UKP-PIP terdapat beberapa orang yang justru bertentangan dengan Pancasila walaupun mengaku “Aku Pancasila”. Kriminalisasi dan fitnah terhadap ulama, apakah itu pancasilas?. Kasus kenaikan listrik yang semakin memalak rakyat juga bertentangan dengan Pancasila. Bahkan Komunisme dan Kapitalisme yang kelihatan di pelupuk mata sangat bertentangan dengan Pancasila. Busyro Muqoddas juga mengungkapkan, bahwa ada ormas dan aparat Negara yang mengklaim Pancasila tapi korupsi luar biasa. Menjual belikan tata ruang tambang bisnis dan yang lain dan itu menimbulkan kemiskinan dan memperkuat budaya suap, itu justru merusak Pancasila dan merusak NKRI itu harus ditindak tegas. Lalu, sebenarnya pisau analisa (Ideologi) apa yang dipakai oleh rezim terhadap HTI?.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan angkat bicara mengenai langkah hukum pemerintah yang akan membubarkan HTI. Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar Kepentingan Nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pada prinsipnya, kata Budi, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun di sisi lain, Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang Anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Lagi-lagi rezim tidak transparan tentang tuduhan Anti Pancasila. Menurut JK, sebelum menerbitkan perppu, pemerintah harus dengan jelas merumuskan apa yang dimaksud dengan kata Anti Pancasila. Ini harus dijelaskan agar pemerintah tidak “serampangan” dalam bertindak, sama seperti tuduhan pada banyak kasus terorisme.

Kita harus terus waspada, tampaknya rezim ini semakin Represif Anti Islam - kronis.

Sumber :
https://klipingut.wordpress.com/2009/12/16/perppu-wajah-otoriter-sebuah-rezim/
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
http://www.indonesiakoran.com/news/nasional/read/72159/jk.pemerintah.pertimbangkan.perppu.pembubaran.ormas
https://news.detik.com/berita/d-3497043/kepala-bin-bicara-clear-and-present-danger-dalam-pembubaran-hti
https://sketsanews.com/614723/pembubaran-hti-penuh-dengan-dilema/
http://hizbut-tahrir.or.id/2017/05/14/pernyataan-kepala-bin-bukti-pemerintah-represif/

Oleh : Septian Wahyu (Analis Nusantara Politic Watch, Koordinator FPMBI Semarang)

0 Response to "Prinsip ‘Clear And Present Danger’: Apa Lagi Pisau Analisa Yang Dipakai Rezim Kalau Bukan REPRESIF? "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close